DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna Perubahan Propemperda 2026 dan Penandatanganan Persetujuan Bersama

INDRAMAYU.radarinformasi.com – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD, dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Kamis (7/5/2026).

Rapat tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Agenda utama dalam sidang paripurna yakni penyampaian laporan Bapemperda mengenai perubahan Propemperda Tahun 2026 sebagai bentuk penyesuaian kebutuhan regulasi daerah yang dinilai strategis untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 170/19/KP/DPRD/2025 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, semula ditetapkan sebanyak delapan rancangan peraturan daerah (Raperda), yang terdiri dari enam usulan Bupati dan dua usulan DPRD Kabupaten Indramayu.

“Setelah dilakukan kajian dan penelaahan bersama antara Bapemperda dan tim asistensi eksekutif, disepakati adanya perubahan Propemperda Tahun 2026 dengan penambahan satu Raperda baru terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Dengan adanya penambahan tersebut, jumlah Raperda dalam Propemperda Kabupaten Indramayu Tahun 2026 bertambah dari delapan menjadi sembilan Raperda.

Sembilan Raperda tersebut meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemajuan Kebudayaan, Optimalisasi BUMD terhadap Daya Dukung Pengembangan Industri di Kabupaten Indramayu, serta Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.

Selain penyampaian laporan perubahan Propemperda, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Indramayu terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2026.

Menurut Dalam, penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membangun regulasi daerah yang efektif, tepat sasaran, serta sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kesepakatan ini menunjukkan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya.

Rapat paripurna berlangsung lancar dan menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembentukan regulasi di Kabupaten Indramayu.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu Tandatangani Persetujuan Bersama Perubahan Propemperda 2025

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif  dalam penyusunan regulasi di Kabupaten Indramayu terus dilakukan. Hal tersebut terlihat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang membahas Penyampaian Hasil Kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (14/4/2025), rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Sirojudin serta turut dihadiri Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Pada hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah  (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu terhadap perubahan Program Pembentukan Peraturan  Daerah (Propemperda) Kabupaten Indramayu Tahun 2025 yang disampaikan Ketua Bapemperda Kabupaten Indramayu, Dalam, diketahui sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 170/27/KEP/DPRD/2024 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) KABUPATEN INDRAMAYU tahun 2024, tanggal 30 Oktober 2025 ditetapkan sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu yang terdiri atas 13 Raperda Kabupaten Indramayu usulan dari Bupati Indramayu dan 5 Raperda Kabupaten Indramayu usulan dari DPRD Kabupaten Indramayu.

Kemudian, Dalam melanjutkan, Bapemperda sesuai tugas dan kewenangannya bersama dengan Tim Asistensi Eksekutif Pemerintah Kabupaten Indramayu yang dikoordinir oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu  melakukan proses pembahasan kembali dan sinkronisasi daftar rancangan peraturan daerah usulan eksekutif dan usulan DPRD.

Dari hasil pembahasan dan sinkronisasi tersebut, ditetapkan Perubahan PROPEMPERDA Kabupaten Indramayu Tahun 2025,  yang semula 18 Raperda sebagaimana hasil rapat BAPEMPERDA,  berubah menjadi 20 Raperda Kabupaten Indramayu dalam PROPEMPERDA Kabupten Indramayu TAHUN 2024.

“Semoga laporan badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Indramayu ini bermanfaat dan berguna bagi kita semua,” ungkap Ketua Bapemperda. 

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Indramayu terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal