Polsek Gunung Putri Mediasi melalui Restorative Justice Terkait Dugaan Kasus Jual Beli Bangku di SMPN 02 Gunung Putri

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah kesepakatan damai berhasil dicapai dalam dugaan kasus jual beli bangku sekolah di SMPN 02 Gunung Putri yang mencuat saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kasus ini bermula dari laporan seorang jurnalis bernama Budiman, yang mengangkat isu jual beli bangku sekolah yang diduga melibatkan istri Kepala Desa Cikeas Udik, Betty Yulia. Senin (29/7/24)

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, Kapolsek Gunung Putri bersama Kanit Serse dan lima anggota lainnya mediasi melalui restorative justice antara kedua belah pihak di Kantor Desa Cikeas Udik. Mediasi ini dilakukan menyusul laporan adanya kegaduhan terkait dugaan jual beli bangku sekolah tersebut.

Dalam mediasi, Budiman hadir bersama tim pengacaranya yang dipimpin oleh Desi. Di sisi lain, Betty Yulia, yang dituduh terlibat dalam praktik jual beli bangku sekolah, menyangkal semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke ranah hukum. Mereka juga sepakat untuk saling memaafkan dan mengakui bahwa terjadi kesalahpahaman terkait informasi yang beredar,” ucap Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin

Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang bermaterai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta saksi-saksi yang hadir. Dalam mediasi tersebut, turut hadir Camat Gunung Putri, Kades Cikeas Udik, Kades B.J. Nangka, Kades Ciangsana, Kades Wanaherang, Kades Kranggan, Kades Cicadas, Ketua BPD Cikeas Udik, serta staf desa lainnya.

Proses mediasi berlangsung kondusif dan lancar. Kapolsek Gunung Putri berharap kesepakatan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan menghimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Diduga Pungli Masih Marak di MTs.Insan Taqwa Kota Bogor

Diduga Pungli Masih Marak di MTs.Insan Taqwa Kota Bogor

BOGOR.radarinformsi.com-Meskipun pandemi Covid-19 masih menghantui Masyarakat, akan tetapi pendidikan tetap menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi oleh anak bangsa, meskipun untuk saat ini pembelajaraj hanya dapat dilakukan secara online, saat akhir tahun semua Siswa-siswi yang telah menempuh ujian akan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, di situasi seperti ini banyak Orang Tua yang dipusingkan dengan mahalnya biaya pendidikan meskipun Pemerintah Pusat telah mengembar-gemborkan pendidikan gratis, akan tetapi fakta di lapangan masih banyak Pungli yang terjadi, Rabu (30/06/21).

Seperti halnya yang terjadi di MTs.Insan Takwa Kota Bogor Selatan, selain masih ada praktek jual beli LKS, di MTs ini juga Orang Tua dibebani oleh mahalnya biaya daftar ulang dan juga uang pembangunan. Padahal untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon Peserta Didik Baru. Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan Peserta Didik Baru termasuk kategori pungutan liar. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 yang menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Salahsatu Orang Tua yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, “Saya bayar LKS itu mencapai Rp.150.000.00 dan selain itu juga ada biaya daftar ulang, uang gedung dan juga seragam, jujur ya di masa pandemi ini keuangan dalam keluarga tidak stabil, tapi mau gimana lagi, anak saya juga harus sekolah”.

Sementara itu, Kurniasih selaku Kepala Sekolah saat mau dikonfirmasi tidak ada di tempat, saat dihubungi via selulerpun tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Reporter : Dp