Pelaku Pencabulan Di Megamendung Berhasil Ditangkap Polisi

BOGOR.radarinformasi.com– Aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur terjadi di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor  Bogor. Yang mana aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang Pelaku berinisial M (43). Sabtu (21/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara S.Tr.K., S.I.K mengatakan bahwa  Pelaku M melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah saung yang berada di perkebunan cengkeh.

Awal mula pencabulan itu sendiri diketahui terjadi pada Senin, 09 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, dimana awalnya Pelaku M  ini berpura-pura meminta Korban DA (18) untuk mengantarnya melihat jebakan landak di perkebunan cengkeh, setelah sesampainya di lokasi korban menunggu di sebuah saung. hingga setelah kembali melihat landak, Pelaku M kembali ke saung menemui Korban dan langsung melakukan aksi pencabulan tersebut.

“Saat ini Pelaku sudah kita amankan dan dalam penangan oleh unit PPA Polres Bogor, dari pengakuan pelaku aksi pencabulan itu sendiri sudah terjadi sejak sejak tahun 2019 hingga yang terakhir terjadi pada Senin 09 Oktober 2023 lalu”.

“Kejadian ini sendiri terungkap setelah Korban menceritakan kepada ibu kandungnya, karena sudah putus asa atas prilaku Pelaku tersebut. Atas perbuatannya Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara”, jelas Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pelatih Futsal Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Akibat Menyebar Konten Pornografi Ke Anak Didiknya

Pelatih Futsal Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Akibat Menyebar Konten Pornografi Ke Anak Didiknya

BOGOR.radar informasi.com – Seorang pelatih futsal MN alias GJ (30) ditetapkan menjadi tersangka, akibat pernyebaran konten pornografi  terhadap anak didiknya dibeberapa sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Cileungsi.

Penetapan GJ menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bogor ini di dasari atas hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik PPA Polres Bogor telah didapati alat bukti yang cukup dari para saksi dan korban untuk menetapkannya sebagai seorang tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa awal pengungkapan yang kita lakukan ini berawal dari adanya postingan di media sosial Instagram oleh seorang warganet berinisial GTP mengenai aksi perbuatan cabul yang di lakukan oleh MN alias GJ ini. Dari situlah kita lakukan penyelidikan dan kita dapati  barang bukti Handphone serta Screnshoot percakapan WhatsApp tersangka dengan para korbannya. dan dari hasil penyelidikan tersebut juga di ketahui sebanyak 15 orang menjadi korban aksi bejat tersangka.

Jadi dalam modusnya tersangka ini mengirimkan foto kelaminnya kepada korbannya yang kemudian korbannya pun di minta untuk mengirimkan foto kelaminnya kepada tersangka berikut, ajakan untuk melakukan perbuatan cabul dengan kalimat asusila atau porno.

Dari pengakuan tersangka GJ ini, bahwa dirinya mengaku pernah mengirimkan foto alat kelaminnya kepada anak didik futsalnya sebanyak 3 orang dari sekolah berbeda dan pesan WA dengan kata-kata porno berisikan ajakan untuk melakukan perbuatan cabul ke 12 orang korban berbeda. Namun hingga saat ini Tersangka belum terbukti melakukan tindakan pencabulan, dikarenakan belum ada korban yang melakukan laporan resmi hingga saat ini.

Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan MN alias GJ ini pun mengakui bahwa dirinya  memiliki kelainan seksual. Dengan apa yang ia sudah lakukan kepada  korban yang iya bujuk tersebut dirinya merasa mendapatkan sebuah kepuasan.

Atas perbuatannya tersangka MN alias GJ ini akan kita jerat dengan pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana melibatkan anak dalam kegiatan memperlihatkan serta mempertontonkan pornografi kepada anak sebagai mana di maksud dalam pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 37 Jo pasal 11 dan atau pasal 32 Jo pasal 6 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red