
BOGOR.radarinformasi.com- Bak jamur di musim penghujan, Kota Bogor kembali marak warung Obat Golongan G, dengan berkedok warung sembako, ruko berwarna hijau yang terletak di Jalan Kupu-kupu, gg.jarum no.06,Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal tersebut dengan bebas bertransaksi pil haram perusak generasi muda, Sabtu (03/08/24).
Himbauan dari Kapolresta Bogor seolah hanya dianggap angin lalu belaka, para pelaku usaha tersebut seolah merasa dirinya kebal hukum dan tidak takut dengan ancaman yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
Sangat disayangkan juga aparatur setempat seolah tidak mengetahui adanya warung sembako yang nyambi jualan obat Golongan G tersebut, salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya mulai merasa resah dengan keberadaan warung baru tersebut, Ia berharap ada tindakan tegas dari pihak-pihak terkait.
Sementara itu saat radarinformasi.com menyambangi warung tersebut, penjaga mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja.
“Saya cuma kerja kalau pemiliknya namanya pak F, cuma saat ini ga bisa dihubungi, nanti saya coba hubungi korlapnya ya untuk lebih jelasnya”, ujar penjaga toko.
Namun hingga berita ini ditayangkan warung tersebut masih bebas beroperasi dan pemilik warung juga belum dapat dikonfirmasi.
Dewi
