
BOGOR.radarinformasi.com– Dengan berkedok berjualan ikan hias dan makanannya, warung yang terletak di Jalan Rambang III no.3 Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok-Jawa Barat, nekat berjualan obat Golongan G jenis Tramadol dan Eximer, Minggu (24/12/23).
Lebih mirisnya lagi, warung penjual obat yang dapat merusak generasi muda tersebut tepat terletak di sebrang pos pengamanan (pospam) dan diseblahnya gang Mushola. Sangat disayangkan memang, seolah Aparatur setempat tidak mengetahui keberadaan warung yang setiap hari bebas bertransaksi pil haram tersebut.
Warga sekitar juga mulai merasa resah karena khawatir dengan mudahnya memperoleh pil haram tersebut akan membawa dampak buruk bagi remaja yang ada di sekitar lokasi tersebut.
“Anak saya kan mulai menginjak remaja, makanya saya khawatir dengan adanya warung obat tersebut nantinya berdampak ke anak-anak remaja disini, kita juga tau kenakalan remaja terkadang adanya efek dari obat-obatan keras ataupun minuman beralkohol”, ujar salahsatu warga yang namanya enggan disebutkan.
Padahal seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
Reporter : Dewi
