Warga Menjerit, Jalan Buruk Tidak Kunjung Dibangun

Warga Menjerit, Jalan Buruk Tidak Kunjung Dibangun

TANJAB BARAT.radarinformasi.com – Kondisi jalan lorong semangat yang berada di Rt.10 Kelurahan Tungkal 02, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi ini sangat menyedihkan. Pasalnya jalan ini masih terletak di Kota Kuala Tungkal, dari pantauan Awak Media di lapangan kondisi jalan memang sangat menyedihkan dan sangat memprihatinkan, Jum’at (27/01/23).

Salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Awak Media radarinformasi.com, “Jalan kami ini kurang diperhatikan Pemerintah Daerah (Pemda), bapak bisa lihat sendiri, apa lagi sekrang ini musim air pasang dan sering hujan mengakibatkan jalan ini tergenang air”.

“Kami kasihan kepada anak-anak yang mau pergi kesekolah, andaikan jalan kami tahun ini di bangun, apa lagi dibangun jalan setapak beton, kami sangat berterimakasih kepada Pemkab Tanjab Barat”, harapnya.

Adapun komentar datang dari Mirna seorang ibu 2 anak ini menyampaikan semoga jalan kami ini bisa cepat di bangun.

“Sudah jalan kami ini buruk, ditambah pula dengan lampu Penerang Jalan Umum ( PJU ) yang kuramg bahkan nyaris tidak ada”, keluhnya.

Jalan ini memang butuh perhatian oleh Bupati Tanjab Barat, walaupun penduduknya tidak padat, karena jalan ini tidak layak dan sudah seharusnya dibangun.

Reporter : Dani
Redaktur : Dewi Pelangi

Di Tuntut 2 Tahun Penjara Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Vonis Lebih Ringan

Di Tuntut 2 Tahun Penjara Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Vonis Lebih Ringan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Perkara kisruh pabrik gula Jatitujuh yang menimbulkan korban jiwa, masuk tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada rabu (05/01/2022).

M. Ichsan, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Indramayu mengungkapkan, tujuh (7) terdakwa pembawa sajam dan senpi saat terjadinya pembunuhan tersebut dijatuhi tuntutan selama 2 tahun penjara.

“Para terdakwa mengakui bahwa saat kejadian membawa senjata tajam dan senjata api, barang bukti yang kami tunjukkan juga diakuinya milik para terdakwa.” katanya.

“7 terdakwa mengaku bahwa anggota F-Kamis dan juga ikut menggarap lahan diwilayah tersebut, sementara untuk sidang selanjutnya akan dilakukan minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa.” tambahnya.

Ichsan menyebutkan, untuk berkas perkara 6 terdakwa yang membacoki korban dengan senjata tajam sampai menghilangkan nyawa korban di lahan PG Jatitujuh sudah dinyatakan lengkap P21 dan sudah melalui tahap 2 yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri hari ini untuk diagendakan sidang berikutnya.

“Kita masih menunggu penetapan jadwal sidang para terdakwa pembunuhnya, 6 orang terdakwa pembunuhan tersebut kita split menjadi 3 berkas perkara, kita sangkakan melanggar pasal 338 KUHP dan pasal 170 dan ada satu berkas lainnya kita sangkakan pasal 107 tentang penguasaan lahan.” jelas Ichsan.

Sementara itu, untuk aktor atau dalang pembunuhan tersebut masih dalam tahap pra penuntutan artinya dari penyidik polres telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 ke kejaksaan negeri indramayu.

“Selanjutnya berkas tersebut kita teliti kelengkapannya dan ternyata ada beberapa kekurangan, kita juga sudah memberikan petunjuk kepada penyidik langkah-langkah untuk melengkapinya”, ungkapnya.

Ichsan berpesan kepada masyarakat agar tidak mengedepankan emosional yang berakibat fatal sampai merugikan pelaku sendiri, karena hal tersebut pastinya akan menimbulkan permasalahan baru, sebaiknya diselesaikan secara dingin jika ada permasalahan.

Sementara itu, Ruslandi selaku kuasa hukum para terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta Dari hasil persidangan.

“Saya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dari fakta persidangan, karena sampai dengan persidangan hari ini para terdakwa kooperatif mengakui atas perbuatannya jadi saya mohon kepada majelis hakim pastinya dapat meringankan vonisnya”, pungkasnya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi