
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap netral dalam penyelenggaraan Pilkada Indramayu 2024. Kamis (26/9)
Selain itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mendukung pengawasan selama tahapan Pilkada.
Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait pelanggaran netralitas ASN dalam masa kampanye. Namun, Bawaslu telah menerima sejumlah informasi awal dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
“Sampai sekarang belum ada laporan resmi, hanya sebatas informasi awal,” ujar Tabroni pada Kamis (26/9/2024).
Ia menambahkan bahwa Bawaslu terus melakukan pengawasan aktif, termasuk menindaklanjuti informasi yang ada dengan melakukan penelusuran. Pengawasan juga terus dilakukan di tahapan kampanye yang sedang berlangsung.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa kampanye akan berakhir pada 23 November 2024. Bawaslu juga mengingatkan ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk mematuhi aturan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 225/PM.00.02/K.SA-06/9/2024.
Peraturan KPU tersebut mengatur berbagai hal terkait kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang harus memperhatikan etika, kebersihan, serta larangan memasang APK di tempat terlarang. Selain itu, peserta Pilkada juga dilarang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.
Bawaslu berharap semua pihak menjaga situasi kondusif demi terciptanya Pilkada Indramayu 2024 yang aman, damai, dan lancar hingga penetapan calon terpilih.
Reporter : Andika
Redaktur : Rizal












