Polsek Ciawi Bersama Warga Gerebek Kos-kosan yang Digunakan Pesta Miras dan Kumpul Muda-Mudi Diluar Nikah

BOGOR.radarinformasi.com- Berawal atas dasar pengaduan Ketua RT (Deden) bersama warga, Polsek Ciawi melaksanakan penertiban di Kos-kosan Bima Sakti milik Hj. Ecin Quraysin di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terkait tentang keresahan warga akibat kebisingan karena sering kedapatan keluar masuk kendaraan bermotor pasangan muda-mudi secara bergantian, pada Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 WIB. 

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, SH., yang memimpin langsung giat bersama Pawas AKP. Rahmat Wijayanto, SH., bersama anggota Piket Polsek Ciawi dan Bhabinkamtibmas Desa Ciawi Aipda Herman, SH., dimana giat penertiban rumah kos-kosan tersebut didapati adanya pesta miras dan isi kamar kedapatan pasangan yang bukan pasangan suami-istri  (Pasutri).

Giat yang dilakukan oleh pihak kepolisaan ini dimana telah banyak laporan masyarakat yang mana sangat meresahkan disinyalir rumah kos-kosan dibuat tempat yang tidak baik dan pada akhirnya  pihak kepolisian Polsek Ciawi melaksanakan giat penertiban tersebut, dimana dari hasil pemeriksaan di lokasi TKP mendapati hal yang tidak baik seperti pesta miras dan kedapatan ada pasangan yang bukan suami istri di dalam kamar kos tersebut. 

“Kami dari pihak kepolisian akan melakukan serta mengamankan pasangan Muda-mudi diluar nikah, kemudian memanggil pemilik Kos-kosan dan memanggil orangtua para Muda-mudi, selain itu memberikan arahan agar kejadian tersebut menjadi perhatian”, jelas Kapolsek.

Langkah selanjutnya kepolisian memediasi antara pihak pemilik kos-kosan dengan Ketua RT dan Warga setempat, dalam mediasi tersebut disampaikan juga keinginan dari masyarakat setempat dimana permintaannya agar pemilik menutup secara permanen tempat kos-kosan tersebut, dan hasil mediasi melalui pihak kepolisian pemilik menerima tuntutan warga untuk menutup Kos-kosannya, adapun pihak kepolisian pun akan melaksanakan pengawasan bersama RT dan warga apabila kos-kosan diaktifkan kembali. 

Kegiatan selesai pada pukul 06.00 WIB pagi hari tadi, sampai berita ini diturunkan situasi selama kegiatan berlangsung aman terkendali dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Amankan Sekelompok Anak Muda-Mudi yang Pesta Miras di Lapangan Bola Desa Citapen

BOGOR.radarinformasi.com- Kepolisian Polsek Ciawi berhasil mengamankan sekelompok anak muda-mudi yang tengah menggelar pesta miras di lapangan bola Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Jumat malam, 22 Maret 2024. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran kamtibmas dan penyalahgunaan minuman keras. Sabtu (23/03/2024).

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, SH., menjelaskan peristiwa ini bermula saat piket Binmas, Bripka Obay Wijaya menerima laporan dari masyarakat sekitar pada pukul 21.30 WIB. Dengan cepat, petugas dipimpin oleh Pawas, Iptu Dede Suhaya menuju lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut.

Saat petugas tiba di lapangan bola Desa Citapen, mereka menemukan sekelompok anak muda-mudi tengah asyik menikmati minuman keras. Tanpa menunggu lama, petugas segera mengambil tindakan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti berupa minuman keras.

Sebanyak 31 orang anak muda-mudi dari berbagai daerah sekitar, termasuk Bogor, Tangerang Selatan dan sekitarnya, berhasil diamankan dalam operasi ini. Selain itu, sejumlah kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Ciawi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. 

“Kami akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas terhadap pelanggaran kamtibmas, termasuk penyalahgunaan minuman keras oleh anak-anak di bawah umur,” ujarnya.

Saat ini, para pelaku masih dalam proses pendataan dan akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pihak berwajib. Mereka juga akan diberikan pengarahan oleh pihak kepolisian dan diharapkan untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule