
BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun Komisi IV DPRD Kota Bogor telah meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) menerbitkan surat edaran mengenai pelarangan wisuda terhadap TK, SD, SMP, hingga SMA, akan tetapi praktik di lapangan masih banyak yang tidak mengabaikan surat edaran tersebut, Selasa (04/07/23).
Bahkan mirisnya lagi, Jatmiko Baliarto selaku Kadisdik Kota Bogor tampak menghadiri acara wisuda yang di selenggarakan oleh salahsatu SMPN di Kota Bogor, seolah keluhan para Walimurid ataupun himbauan dari DPRD dianggap angin lalu.

Acara wisuda yang digelar di salahsatu gedung ternama yang berada di wilayah Bogor Selatan tersebut, selain dihadiri oleh Kadisdik juga tampak dihadiri oleh Lurah setempat (Kelurahan Harjasari), bahkan tampak juga oleh pantauan Awak Media Siswa-siswi tidak diperkenankan masuk apabila tidak membawa undangan, untuk mendapatkan undangan setiap Siswa dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,00.
“Saat pembagian undangan perpisahan anak saya datang ke sekolah, akan tetapi undangan tidak dapat diambil karena memang anak saya belum bayar, padahal saya sudah berusaha menghubungi Walikelas akan tetapi tetap saja tidak bisa, sampai akhirnya saya disuruh menghubungi bu Ade selaku Ketua Panitia acara perpisahan, setelah berdebat panjang baru bisa dikasihkan undangan tersebut keesokan harinya”, ujar salahsatu Walimurid yang enggan disebutkan namanya.
Selain tidak mengindahkan edaran DPRD, juga menyalahi aturan dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewi
