Abaikan Gaungan Pemerintah Pusat terkait Sekolah Gratis, SDN 01 Gadog tetap jual LKS dan Sampul Raport
BOGOR.radarinformasi.com– Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk dunia pendidikan sehingga pemerintah berani menggaungkan slogan Pendidikan Gratis. Tapi fakta dilapangan sering berbeda dengan semangat yang di usung pemerintah. Dalam Dunia Pendidikan Pungutan Liar (pungli) masih marak terjadi, mulai dari masih adanya praktik jual-beli LKS ataupun jual sampul raport, Kamis (04/11/21).
Hal ini juga terjadi di SDN 01 Gadog, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, dimana Siswa-siswi diwajibkan untuk membeli buku LKS/Modul seharga Rp.120.000,00 serta sampul raport seharga Rp.70.000,00, bahkan uang LKS tersebut tidak boleh dicicil, tentu saja hal tersebut sangat membebani para orangtua di masa pandemi seperti saat ini.
“Waktu itu memang diadakan rapat dan kita diarahkan untuk membeli LKS di pak Tatang, karena kalau tidak membeli itu nanti bisa ketinggalan pelajaran, itu juga harus cash dan ga boleh dicicil, selain itu juga kita diharuskan ganti sampul raport”, ujar salahsatu Walimurid kelas IV.
Padahal seperti yang kita tahu, tindakan pungutan uang tersebut diduga kuat telah melanggar UU.No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan melanggar Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1990 tentang pendidikan Dasar serta melanggar Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya untuk pendidikan.
Sementara jual beli LKS telah melanggar peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar, pasalnya, jual LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Sementara itu, Dudu Kurniadi selaku Kepala Sekolah saat dikonfirmsi via seluler mengatakan bahwa, “Kita menjalankan pendidikan sesuai aturan hukum, untuk sampul raport kita pungut karena kita tidak anggarkan dalam Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) dan itu juga atas kemauan Orangtua Siswa, kita sudah rapatkan dengan semua pihak, nah mengenai LKS, saya jelaskan kita sudah buat untuk modul, kita sudah anggarkan dari dana BOS untuk pembuatan masternya, untuk penggandaannya kita serahkan kepada Orangtua masing-masing”.
“Insyaallah, sekolah kami sangat terbuka dengan semua pihak para stakeholders apalagi tujuannya untuk evaluasi dan penyempurnaan dan peningkatan program demi anak anak kami bagaimana pun kami adalah sekolah penggerak yang harus mensukseskan program Kemendikbud yaitu menciptakan profil pelajar Pancasila dan Mitra kami adalah semua pemangku kepentingan”, paparnya.
Red

