
BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cijeruk bersama sejumlah instansi terkait melakukan pengamanan dalam kegiatan penyitaan aset harta kekayaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Desa Sukaharja dan Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu kemarin. Kamis (29/8)
Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hari kedua dari rangkaian pemasangan plang yang dilakukan oleh negara sebagai bagian dari penyitaan aset.
“Sejumlah pihak yang turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Niko dari Satgas BLBI bersama tim, Wily dari KPKNL Kabupaten Bogor, Wakapolsek Cijeruk AKP Pranolo dan perwakilan pemerintah desa setempat,” ujar AKP Didin.
Adapun rangkaian kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan pengarahan yang dilakukan oleh Kasi KPN Bogor, Bapak Wily, yang didampingi oleh Oni dan Niko dari Satgas BLBI di Kantor Desa Sukaharja. Pengarahan ini ditujukan kepada dua tim yang bertugas untuk memasang patok di lahan yang menjadi objek penyitaan di wilayah Desa Sukaharja.

Pada pukul 09.10 WIB, tim mulai melakukan pemasangan patok di 13 bidang tanah di Desa Sukaharja. Bidang tanah yang dipasangi patok di antaranya adalah SHGB 2, SHGB 3, SHGB 21, SHGB 6, SHGB 4, SHGB 5, SHGB 12, SHGB 10, SHGB 11, SHGB 8, SHGB 9, SHGB 22, dan SHGB 23.
Kegiatan selesai pada pukul 13.00 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif. Pengamanan dilakukan oleh gabungan personel dari Polres Bogor, Polsek Cijeruk, Linmas Desa, dan stakeholder terkait lainnya.
Setelah kegiatan, dilaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas. Kegiatan pemasangan plang ini akan dilanjutkan pada Kamis, 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
