Truck Pertamina Milik Agen PT Bhakti Jaya Anugerah Sejahtera Kota Bogor, Bongkar Muat di Pangkalan Kabupaten Bogor

Doc : Truck pertamina milik agen PT Bhakti Jaya Anugerah Sejahtera (Kota Bogor) bongkar muat di Gang Ayu Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor

BOGOR.radarinformasi.com- Menjelang dan seusai Hari Raya Idul Fitri 1445 H kemarin, dimana kebutuhan masyarakat akan tabung gas 3 kg mulai meningkat, malah terlihat  penyelewengan-penyelewengan penyaluran gas elpiji subsidi 3 kg yang dapat menyebabkan adanya kelangkaan di masyarakat, Sabtu (27/04/24).

Dari pantauan radarinformasi.com terlihat beberapa kali  mobil truck pertamina milik Agen PT. Bhakti Jaya Anugerah Sejahtera yang beralamat di Kp. Kencana RT 05/02 Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, sedang bongkar muat di Pangkalan milik Ilham yang berlokasi di wilayah  Gang Ayu, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi  Kabupaten Bogor. 

Saat dikonfirmasi dengan nada arogan Ilham mengatakan, “Emang ga boleh saya bongkar disini, saya juga punya agen di Kota Bogor”.

Yang lebih ganjil lagi pangkalan milik Ilham tersebut di depan tidak tertera papan nama pangkalan, padahal seharusnya bagi pangkalan yang tidak memasang papan nama pangkalan harus dikenakan skorsing supply oleh agen LPG selama 2 minggu, tidak  hanya terkait papan nama, pangkalan milik Ilham hanya dibuka saat ada bongkar muat kendaraan elpigi dari kota, tentu saja hal tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.

Doc : Lokasi gudang agen PT Bhakti Jaya Anugerah Sejahtera sudah tidak ada aktifitas

Bahkan saat ditelusuri lebih lanjut Agen PT.Bakti Jaya Anugrah Sejahtera tersebut di lokasi gudang sudah tidak ada aktifitas apapun (kosong).

Untuk itu radarinfirmasi.com mencoba mendatangi kantor Hiswana Migas Bogor  untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut, Hakana selaku Sekretaris dari Hiswana Migas mengatakan bahwa, “Kita akan lakukan analisa terlebih dahulu nanti kita berkabar”.

Namun hingga saat ini pihak Hiswana Migas belum melakukan tindakan apapun bahkan saat radarinformasi.com kembali menemukan tabung gas kota yang melakukan bongkar muat di daerah Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Hakana tidak memberikan jawaban apapun saat di konfirmasi via seluler.

Sedangkan yang kita ketahui Hiswana Migas mempunyai peranan yang sangat penting dalam ketersediaan, distribusi dan juga keamanan, bahkan disebutkan bagi pengusaha nakal pidananya sudah jelas tertuang di Undang – Undang No.11 Tahun 2020, Pasal 55 tentang cipta kerja (Omnibus Law) disebutkan bahwa setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, yang disubsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

Masyarakat juga meminta kepada pihak-pihak terkait agar mengevaluasi setiap perusahaan penyalur gas elpigi 3 kg, karena gas 3 kg adalah milik masyarakat miskin bukan untuk dibisniskan demi meraup keuntungan pribadi.

Reporter  :   Bule

PH Media Suara Publik TV News Ilham Indra Karya, SH. : Pelaku Usaha Penyelewengan Gas Subsidi Agar Segera Minta Maaf atau Kami akan Menempuh Jalur Hukum

Viral Nya pemberitaan melalui video Strimming dan puluhan media online yang telah ditayangkan, terkait adanya tindakan pelecehan dan penghinaan terhadap wartawan beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh berinisial (MHS) pemilik pangkalan gas elpiji di lokasi tempat tinggalnya di perumahan Cibubur Mansions Cileungsi, berujung akan dilaporkan ke pihak Polisi dengan upaya jalur hukum yang akan ditempuh kepada dirinya.

Pasalnya, lantaran oknum berinisial MHS yang tidak terima dirinya saat hendak dikonfirmasi wartawan, dirinya mengaku sebagai Ketua RT setempat, mantan Kabiro disalah satu media, dan parahnya lagi dia juga dengan bangganya sebagai seorang Lowyer, oknum tersebut dengan seenaknya telah melakukan penghinaan dengan melontarkan kata-kata kasar dan kotor terhadap marwah profesi wartawan/Jurnalis yang menurutnya tidak bisa ditolerir.

Hal itu berawal dari adanya aktivitas adanya bongkar muat (Overtap) yang dipindahkan ke tiga mobil Carry losbak di wilayah Cileungsi, yang terlihat dicurigainya kendaraan agen resmi Pertamina milik PT. Surya Alam Energi yang diketahui beralamatkan di Jakarta Timur berada di kabupaten Bogor itu, yang diduga telah melakukan penyimpangan antar wilayah dengan menyelewengkan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Jum’at (29/03/2024).

Sementara, pihak redaksi melalui Penasihat hukum (PH) Ilham Indra Karya,SH dari Media suarapubliktvnews.com yang sekaligus telah di kuasakan, menegaskan sebelum melakukan upaya hukum, dengan memberikan waktu kepada oknum MHS tersebut mau beritikad baik, dengan permohonan maaf dan mencabut kata-kata yang di lontarkan pada saat kejadian ketika oknum tersebut hendak di konfirmasi oleh wartawan, oknum tersebut harus bisa jelaskan secara terbuka. Rabu (03/04/2024).

“Kita masih memberikan waktu dan kesempatan 2×24 jam kepada oknum lawyer koboi itu untuk beritikad baik datang meminta maaf secara terbuka dan mencabut perkataan tak pantas terhadap insan PERS sebelum kita membuka LP secara resmi di Polres Bogor”, ujarnya.

“Berkaitan dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang PERS dan atau pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan….”, tegasnya Ilham Indra Karya, SH selaku Penasihat hukum Redaksi Suara Publik TV News.

“Karena perlu kita ketahui sesuai bunyi pasal 18 UU 40 (UU PERS), TIDAK BOLEH SIAPAPUN baik individu, organisasi, apartur termasuk parpol menghalangi-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi”, pungkasnya.

Red