Salahsatu Warung Kecil di Simpang Pancasan Bebas Jual Obat Terlarang

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan berkedok berjualan sembako, warung yang terletak di RT. 01/02 Kelurahan Pasir Kuda, tepatnya di Jalan simpang Pancasan Bogor barat tersebut juga menjual obat-obat terlarang jenis golongan daftar G, diantaranya eximer, tramadol dan sejenis lainnya, Senin (24/04/23).

Obat-obatan terlarang tersebut dijual bebas di warungnya dengan sasaran para anak-anak remaja, sehingga masyarakat sekitar mulai resah dengan dampak yang akan terjadi. Ozi selaku penjual di warung tersebut saat dikonfirmasi pada hari Jum’at (21/04) mengatakan bahwa, “Saya disini hanya kerja dan si bos lagi mudik jadi ini susah di hubungi, udah saya telpon dan saya WA akan tetapi tidak di respon”.

“Untuk lebih jelasnya ini saya kasih nomor bang Rian, silahkan hubungi saja Rian, dia sebagai Korlap di tempat usaha kami”, ujar Ozi.

Namun saat radarinformasi com mencoba menghubungi Rian via seluler, Rian mengatakan bahwa Ia hanya penyambung lidah.

“Kalau saya bukan pemegang warung
saya hanya sebagai penyambung lidah aja, saya juga sama dari media, kalau mau tayang berita silahkan saja toh bukan warung saya”,ujarnya sambil menunjukan nama medianya saat VC.

Sedangkan seperti yang kita ketahui, kenakalan remaja saat ini semakin mengkhawatirkan. Tak hanya aksi kekerasan seperti tawuran, mereka juga melakukan kenakalan lain berupa penyalahgunaan obat-obatan, penyalahgunaan obat-obatan terjadi karena obat-obatan tersebut marak di jual dan mudah didapatkan.

Padahal seperti yang kita ketahui,baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Reporter : Dewi & team