Polsek Kemang Melakukan Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Obat Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com- Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,SH.,S.I.K.,MH memerintahkan kepada seluruh Kapolsek Jajaran Polres Bogor secara lisan yang dimulai pada hari Jumat tanggal 18 November 2023, dimana saat ini Kapolsek Kemang AKP Mohamad Taufik, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus obat-obatan gol daftar G, pada 20 November 2023. Jumat (24/11/2023).

Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kemang, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan jenis obat-obatan gol daftar G di Jalan Raya Bomang Kampung Kali Suren, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.

“Tersangka Yaitu ZI (19 tahun) dan FS (28 tahun), barang bukti yang didapatkan yaitu,
1 (Satu) tas ransel warna biru berisikan Tramadol sebanyak 81 butir, Triex sebanyak 79 butir, kemudian Exsimer sebanyak 58 butir, 68 bungkus plastik klip lalu 1 buah gunting, 2 unit Handphone beserta 1 buah charger handphone dan sejumlah uang sebesar Rp. 3.707.000. ( tiga juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah)”.

“Dan untuk selanjutnya tersangka langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan proses lebih lanjut”, jelas Kapolsek Kemang AKP Taufik.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Penjual Obat Golongan G Di Wilayah Rumpin Diamankan Polisi

BOGOR.radarinformasi.com– Pihak Kepolisian Polsek Rumpin Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku penjual obat ilegal  yang berada di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Kamis 23 November 2023. Jumat (24/11/2023).

Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat adanya informasi masyarakat yang kami terima yang kemudian dari informasi tersebut telah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat ilegal jenis tramadol berinisial B (20).

“Dari pengungkapan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa obat kerasĀ  Triple X sebanyak 4 butir, Tramadol sebanyak 26 butir, Eximer sebanyak 50 bungkus dan uang tunai sebesar seratus delapan puluh lima ribu rupiah”.

“Atas perbuatanya tersebut pelaku pun terancam dengan Undang- Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pasal 435 dan pasal 436 tentang pengedaran obat sediaan farmasi tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”. ungkap Kompol Sumijo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule