
SUKABUMI.radarinformasi.com- Rita selaku Pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.433.09 Nyangkowek, yang terletak di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diduga melegalkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dengan menggunakan motor yang bolak-balik dalam waktu berdekatan untuk melakukan pengisian, Kamis, (22/08/24).
Dugaan kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut salahsatu pemotor, dalam sehari ia bisa 15 kali melakukan pengisian dan bahkan ada sekitar 50 pemotor lainnya yang sudah tertampung dalam sebuah paguyuban dengan sekali pengisian memberikan uang sebesar Rp. 2.000,00 kepada Operator.
“Hari ini saya baru dua kali ngisi, saya cuma kerja dan cuma disuruh saja sama pemilik pom mini, disini banyak kok yang melakukan hal yang sama kaya saya”, ujar salahsatu pemotor.

Hal tersebut sesuai dengan yang terlihat di SPBU, dimana ada beberapa pemotor yang terlihat dalam hitungan menit telah beberapa kali melakukan pengisian secara full tank hingga mencapai Rp 185.000,00 sekali pengisian.
Tak lama, salahsatu perwakilan paguyuban yang enggan menyebutkan namanya datang untuk mengklarifikasi terkait dugaan ini. “Pihak SPBU terutama Pengawas sudah tahu bahkan kita juga sudah kordinasi ke pihak Polsek setempat dengan cara memberi uang bulanan sebesar Rp. 500.000,00,” ucapnya saat pihak radarinformasi.com melakukan konfirmasi.
Sementara itu, pihak manajemen SPBU 34.433.09 Nyangkowek yang diwakili oleh Rita (Manajer sekaligus pengawas), memberikan pernyataan bahwa memang praktik tersebut terjadi disini.
“Memang pihak SPBU sudah mengizinkan praktik ini dan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu,” ujar Rita, manajer sekaligus pengawas SPBU.
Sungguh miris apabila hal seperti ini dibiarkan berlangsung terus menerus, apalagi pihak SPBU juga mengizinkan praktik itu berjalan. Karena selain merugikan masyarakat, dapat merugikan negara.
Team
