
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus seorang gadis pengguna narkotika jenis extacy dari Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka Ranti Saida Renova Manurung ( 20 ) warga Jalan Balige – Siborongborong Silangit, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong, Kab. Tapanuli Utara itu, di tangkap, jumat, (26/4/2024).
Walfon Baringbing menjelaskan, “Tersangka di tangkap saat menuju salah satu Cafe Hiburan Malam bermerek AMOR STAR yang berlokasi di Silangit Kecamatan Siborongborong. Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar. Setelah informasi tersebut di terima lalu petugas bergerak ke lokasi”, terang Walfon.
“Saat itu tersangka berjalan hendak menuju Cafe “AMOR STAR” tersebut. Lalu petugas mengamankanya dan mekakukan penggeledahan. Saat di geledah lalu di temukan barang bukti Narkoba jenis extacy sebanyak 5 butir yang di simpan di dalam kotak sisir electrik di dalam tasnya. Lalu tersangka di boyong ke Polres Tapanuli Utara untuk di mintai keterangan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa Narkoba jenis Pil Extacy tersebut yang dimilikinya dibeli dari seseorang warga kecamatan Balige kabupaten Toba”, tandasnya.
Aiptu Walfon Baringbing juga menambahkan, “Tersangka juga mengakui bahwa dirinya mau ke Cafe “AMOR STAR” yang berlokasi di Jln Balige Silangit untuk happy sekaligus menikmati pil extacy tersebut.
Atas hal itu, dirinya sekarang sudah resmi di tahan dan dikenakan melanggar pasal Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara”, tutur Walfon Baringbing.
Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi
