SPBU 34-16719 Cibeduk Diduga Jadi Sarang Pengepul BBM Eceran, Benarkah Tidak Ada Kerjasama?

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan praktik penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tertuju ke SPBU 34-16719 yang berada di Cibeduk, Kecamatan Ciawi. SPBU tersebut diduga kuat menjadi tempat favorit para pengepul BBM eceran, khususnya jenis Pertalite.

Dari pantauan awak media di lapangan, terlihat aktivitas mencurigakan di lokasi SPBU. Sejumlah kendaraan roda dua yang sudah dimodifikasi kerap mondar-mandir melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar. BBM bersubsidi yang seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat, diduga bocor ke tangan para pengepul untuk kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga di atas ketentuan.

Modus Lama, Pola Terorganisir

Sejumlah warga mengaku aktivitas seperti ini bukan hal baru. Bahkan, diduga sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terorganisir.

“Yang pakai motor khusus kayak Thunder itu sering mondar-mandir. Sudah kayak pengusaha BBM saja,” ungkap salah satu warga sekitar, Rabu (3/7/2025).

Warga khawatir, jika praktik ini terus dibiarkan, distribusi BBM subsidi di wilayah Ciawi dan sekitarnya semakin tidak terkendali, bahkan bisa menyebabkan kelangkaan di tingkat masyarakat umum.

Menanggapi tudingan tersebut, Pengawas SPBU 34-16719, Lukman, angkat bicara. Ia membenarkan bahwa dulu pihak SPBU memang melayani pembelian BBM oleh pengepul, namun hal itu terjadi sebelum Pertalite resmi ditetapkan sebagai BBM bersubsidi.

“Dulu pembuatan izin SPBU itu susah sekali. Namun akhirnya diizinkan asal warga sekitar dilayani (motor thunder pengepul pertalite),” jelas Lukman saat dikonfirmasi.

Namun, ia menegaskan bahwa sejak Pertalite masuk kategori subsidi dan diatur ketat oleh pemerintah, pihak SPBU telah mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

“Sejak Pertalite jadi BBM subsidi, kami tegas mengikuti aturan. Tidak ada kerja sama khusus dengan para pemotor atau pengepul itu,” tegas Lukman.

Desakan Investigasi Tetap Menguat

Meski pengelola membantah keterlibatan langsung, warga dan awak media tetap mendesak agar Pertamina, kepolisian, dan pemerintah daerah segera melakukan investigasi menyeluruh. Hal tersebut karena adanya dugaan permainan di tingkat operator maupun pihak luar.

Hingga saat ini, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan BBM di SPBU tersebut.

Dewi

SPBU 34-16824 Jonggol Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Praktik ilegal kembali terendus di sektor distribusi energi bersubsidi. Kali ini SPBU 34-16824 yang terletak di Jl. Raya Jonggol-Dayeuh, Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diduga kuat menjadi tempat favorit para pengepul membeli BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali secara eceran. Selasa (6/5)

Kegiatan ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Pasal 18 ayat (2) dan (3), serta bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam hukum positif Indonesia, praktik seperti ini tergolong kejahatan ekonomi yang bisa dikenakan sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.

Modus Mafia: Tangki Besar, Jeriken, dan Antrian Berulang

Penelusuran Radar Informasi pada Senin malam (5/5/2025) menemukan pola pengisian mencurigakan. Motor-motor jenis Suzuki Thunder yang telah dimodifikasi dengan tangki besar mengisi Pertalite berulang kali. Setelah itu, bahan bakar dipindahkan ke dalam jeriken ukuran 30 liter yang sudah disimpan di lokasi yang tidak jauh dari SPBU. Aktivitas ini berlangsung sejak pagi hari, rutin, dan tampaknya telah berlangsung lama.

Lebih mengejutkan lagi, pengawas SPBU, Jimi, secara terbuka mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan pelarangan atas aktivitas tersebut. “Mereka antre seperti biasa, pakai motor tangki besar. Menurut saya sih selagi mereka membeli dan ikut mengantre seperti yang lain itu normal dan tidak menyalahi aturan. Jadi kami tidak melarang,” ujarnya santai.

Indikasi Pembiaran Terstruktur

Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis atau bahkan keterlibatan langsung dari pihak SPBU. Ini bukan lagi masalah pengawasan lemah, tapi potensi kolusi antara pelaku pengepulan dan pengelola SPBU.

Radar Informasi mendesak Pertamina, Kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan. Jika terbukti, praktik ini harus dihentikan, dan para pelakunya baik dari pihak pengepul maupun pengelola SPBU harus dijerat secara hukum.

Red