Polsek Cisarua Berhasil Amankan Diduga Pelaku Pencurian di Minimarket

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak Polsek Cisarua berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian di sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan Raya Taman Safari Indonesia, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H, menjelaskan bahwa identitas pelaku berinisial DR (45). Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini tertangkap basah mencuri beberapa batang cokelat merek Silver Queen. Kejadian ini terungkap setelah pihak Alfamart melaporkan tindakan mencurigakan kepada petugas piket Reskrim Polsek Cisarua.

Menurut laporan, barang bukti berupa beberapa batang cokelat ditemukan di bagasi sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F 2844 FHP yang dibawa oleh pelaku. Pelaku mengakui bahwa cokelat-cokelat tersebut juga diambil dari dua minimarket sepanjang perjalanan dari Cipanas hingga Cibereum.

Saksi kejadian, Aditya Mugfi, seorang karyawan swasta yang bekerja di minimarket Cibereum, memberikan keterangan yang memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Pihak kepolisian telah melakukan tindakan cepat dengan mendatangi tempat kejadian, mengamankan pelaku, memeriksa saksi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Cisarua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku pencurian dan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” ucap Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa.

Sampai berita ini diturunkan, proses hukum terhadap pelaku sudah ditangani Polsek Cisarua untuk penyelidikan, pendalaman, serta pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku. Selama proses penangkapan dan pemeriksaan, situasi dilaporkan aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cijeruk Selidiki Aksi Pencurian Yang Terjadi di Sebuah Minimarkat

BOGOR.radarinformasi.com – Penyelidikan dilakukan pihak kepolisan Polsek Cijeruk Polres Bogor terkait aksi pencurian sebuah mini market yang berada di wilayah Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Rabu 5 Juli 2023.(06/07/2023).

Aksi pencurian yang baru diketahui sekitar pukul 05.30 WIB. Dimana penjaga toko mendapati barang-barang seperti rokok dan obat-obatan telah hilang, adapun di dapati adanya lubang pada bagian tembok di salahsatu ruangan.

Kejadian yang dilaporkan kepada pihak kepolisan Polsek Cijeruk Polres Bogor pun saat ini dalam proses penyelidikan, dengan digelarnya olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono S.H mengatakan bahwa, “Dari hasil gelar olah TKP yang kita lakukan diduga pelaku ini masuk ke dalam toko dengan cara membobol bagian atap, saat ini beberapa orang saksi pun sudah kita mintai keterangan dan sedang dilakukan pendalaman terhadap rekaman CCTV yang ada di sekitaran lokasi, akibat kejadian tersebut pemilik toko di tafsir mengalami kerugian hingga 24,6 juta rupiah”, ungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Satu Orang Pelaku Komplotan Pencuri Sebuah Minimarket di Rumpin Berhasil Ditangkap

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisian Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada 1 April 2023 di sebuah minimarket di wilayah Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor,  Selasa (06/06/2023).

Pelaku berinisial K (24) diamankan unit Reskrim Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor,  dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah palu dan 15 bungkus rokok berbagai macam merk hasil curian.

Kapolsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar  Kompol Sumijo S.H., M.H mengatakan bahwa, “Dalam aksi pencurian tersebut pelaku tidak beraksi seorang diri melainkan bersama dua orang rekannya, yang mana seorang pelaku berinisial P saat ini sudah dalam proses persidangan dan seorang  pelaku lainnya  hingga saat ini masih DPO. Pelaku masuk ke dalam minimarket dengan  memanjat tembok dan melakukan pembobolan”.

“Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksima 7 tahun penjara”, ungkap Kapolsek Kapolsek Rumpin Polres Bogor  Polda Jabar Kompol Sumijo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule