Pencuri Sepeda Motor Milik Kurir Paket Babak Belur Dihakimi Massa

BOGOR.radarinformasi.com– Pada hari Jumat, 22 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WIB dimana dilaporkan adanya percobaan pencurian sepeda motor roda dua, Korban atasnama Reynaldi (28), pekerjaan buruh harian lepas, beragama Islam, Alamat Kp. Hegarsari Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Minggu (24/12/2023).

Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto,.SH,.MH., mengatakan bahwa benar mendapatkan laporan adanya  percobaan Pencurian dengan Pemberatan sepeda motor merk Yamaha Fino YD A/T No Pol F-3413-FL , warna biru, tahun 2015, atasnama STNK ARIFAL Handani, alamat Kp. Cibatok Desa Cibatok Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, dimana dari keterangan korban Reynaldi sedang mengantarkan pesanan berupa paket dari Lazada kerumah Costumer yaitu Robi Ardiansyah  yang beralamat Kp. Jambu Desa Cibanteng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor, setelah sampai korban turun dari sepeda motornya untuk mengantarkan barang pesanan paket Lazada tersebut kerumah Costumer, namun korban tidak mencabut kunci kontaknya dimana jarak sepeda motor dengan jarak gerbang sekitar 4 meteran dan korban langsung menunggu pembayaran paket tersebut dari Costumer, seketika korban tidak sengaja menengok kebelakang sepeda motornya sedang dihidupkan mesin nya oleh seseorang yang tidak korban kenal, melihat itu lalu korban berteriak dan terdengar oleh warga sekitar dan akhirnya pelaku DRY (33) langsung dapat ditangkap dan diamankan serta langsung diserahkan ke pihak Kepolisian Polsek Leuwiliang berikut barang bukti sepeda motor roda dua korban.

“Setelah diserahkan ke Polsek Leuwiliang pihak kepolisian melakukan tindaklanjut penyelidikan serta pemeriksaan kepada korban pelapor Reynaldi dan Pelaku DRY (33) yang diduga melakukan percobaan Pencurian dengan Pemberatan tersebut dengan barang bukti sepeda motor roda dua, saat ini diduga pelaku sudah dalam pemeriksaan dan penahanan tindaklanjut proses penyidikan, dimana pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun”, ungkap Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus.

Sumbet Humas Polres Bogor

Bule

Melalui Diversi Pelaku Pencurian Sepeda Motor dibebaskan

Melalui Diversi Pelaku Pencurian Sepeda Motor dibebaskan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Wanantara, Indramayu, resmi dibebaskan, Rabu (30/11/2022).

Pembebasan dilakukan karena upaya Diversi berhasil dilakukan. Hal ini dibenarkan oleh Ruslandi, selaku Penasehat Hukum (PH) Anak Terdakwa.

“Anak Terdakwa didakwa melanggar pasal 362 tentang pencurian kendaraan bermotor, dan telah diselesaikan upaya perdamaian melalui ruang lingkup diversi dengan beberapa ketentuan yang sudah disepakati serta dilakukan pada hari ini,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Ruslandi, Anak Terdakwa hari ini Pengadilan Negeri (PN) Indramayu telah membebaskan Anak Terdakwa dari pertanggungjawaban hukum, dan tinggal menunggu eksekusi dari Jaksa Penuntut untuk menjemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah bebas, Anak terdakwa tetap diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Selema kurun waktu tertentu, Anak Terdakwa tetap diawasi oleh Bapas dari Kemenkumham, untuk diyakini bahwa si anak telah kembali ke lingkungan sosial yang baik,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Tedy Hendra Sukmanta, yang merupakan Jaksa Penuntut pada perkara tersebut, ia menyampaikan beberapa kesepakatan antara pelaku dan korban sehingga upaya diversi ini berhasil dilakukan.

“Korban meminta perbaikan kendaraan, serta kerugian selama motor tersebut dicuri. Karena, kendaraan tersebut merupakan alat transportasi bagi korban untuk bekerja,” jelasnya.

“Sehingga, telah disepakati pelaku membayar ganti rugi kepada korban senilai 5 juta rupiah yang dilakukan secara bertahap, dan telah diselesaikan hari ini,” pungkasnya.