PH Media Suara Publik TV News Ilham Indra Karya, SH. : Pelaku Usaha Penyelewengan Gas Subsidi Agar Segera Minta Maaf atau Kami akan Menempuh Jalur Hukum

Viral Nya pemberitaan melalui video Strimming dan puluhan media online yang telah ditayangkan, terkait adanya tindakan pelecehan dan penghinaan terhadap wartawan beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh berinisial (MHS) pemilik pangkalan gas elpiji di lokasi tempat tinggalnya di perumahan Cibubur Mansions Cileungsi, berujung akan dilaporkan ke pihak Polisi dengan upaya jalur hukum yang akan ditempuh kepada dirinya.

Pasalnya, lantaran oknum berinisial MHS yang tidak terima dirinya saat hendak dikonfirmasi wartawan, dirinya mengaku sebagai Ketua RT setempat, mantan Kabiro disalah satu media, dan parahnya lagi dia juga dengan bangganya sebagai seorang Lowyer, oknum tersebut dengan seenaknya telah melakukan penghinaan dengan melontarkan kata-kata kasar dan kotor terhadap marwah profesi wartawan/Jurnalis yang menurutnya tidak bisa ditolerir.

Hal itu berawal dari adanya aktivitas adanya bongkar muat (Overtap) yang dipindahkan ke tiga mobil Carry losbak di wilayah Cileungsi, yang terlihat dicurigainya kendaraan agen resmi Pertamina milik PT. Surya Alam Energi yang diketahui beralamatkan di Jakarta Timur berada di kabupaten Bogor itu, yang diduga telah melakukan penyimpangan antar wilayah dengan menyelewengkan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Jum’at (29/03/2024).

Sementara, pihak redaksi melalui Penasihat hukum (PH) Ilham Indra Karya,SH dari Media suarapubliktvnews.com yang sekaligus telah di kuasakan, menegaskan sebelum melakukan upaya hukum, dengan memberikan waktu kepada oknum MHS tersebut mau beritikad baik, dengan permohonan maaf dan mencabut kata-kata yang di lontarkan pada saat kejadian ketika oknum tersebut hendak di konfirmasi oleh wartawan, oknum tersebut harus bisa jelaskan secara terbuka. Rabu (03/04/2024).

“Kita masih memberikan waktu dan kesempatan 2×24 jam kepada oknum lawyer koboi itu untuk beritikad baik datang meminta maaf secara terbuka dan mencabut perkataan tak pantas terhadap insan PERS sebelum kita membuka LP secara resmi di Polres Bogor”, ujarnya.

“Berkaitan dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang PERS dan atau pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan….”, tegasnya Ilham Indra Karya, SH selaku Penasihat hukum Redaksi Suara Publik TV News.

“Karena perlu kita ketahui sesuai bunyi pasal 18 UU 40 (UU PERS), TIDAK BOLEH SIAPAPUN baik individu, organisasi, apartur termasuk parpol menghalangi-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi”, pungkasnya.

Red

Selama Kurun Waktu Setahun, Ini Loch Kasus-kasus Pembunuhan Yang Ditangani Pengacara Ruslandi

Selama Kurun Waktu Setahun, Ini Loch Kasus-kasus Pembunuhan Yang Ditangani Pengacara Ruslandi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sosok Pengacara yang satu ini, berani mengambil perkara pidana dalam kasus-kasus pembunuhan yang sering viral setahun belakangan dengan menjadi Penasehat Hukum (PH) bagi tersangka.

Menurut Ruslandi, Penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum tersangka karena perintah langsung dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Indramayu yang menguasakan dirinya sebagai penasehat hukum tersangka.

“Saya memang seringnya menjadi Penasehat Hukum pelaku atau yang diduga sebagai tersangka yang melakukan tindak pidana. Dan, ada beberapa kasus menonjol hingga menyita perhatian publik yang pernah saya tangani,” katanya, saat ditemui di sebuah Cafe di Indramayu, Senin (26/12/2022).

Kasus-kasus tindak pidana viral yang ditangani Ruslandi selama tahun 2022 ini diantaranya adalah Pembunuhan terhadap Sopir Taksi Online yang dililit lakban kemudian jasadnya dibuang ke saluran irigasi.

“Pembunuhan tersebut dilakukan oleh 2 orang Tersangka dengan motif ingin merampas mobil milik korban,” tuturnya.

Kemudian ada juga pembunuhan terhadap Marbot Masjid yang terjadi pada bulan Agustus 2022 lalu di Kompleks Masjid LDII, Kecamatan Jatibarang, Indramayu. Diketahui, motif Pelaku adalah karena dendam.

Lalu, yang ketiga ini merupakan kasus paling viral dan sangat menyita perhatian publik, yaitu kasus pembunuhan terhadap gadis cantik di sebuah kamar kos.

“Motif pembunuhan yang berawal dari aplikasi Michat ini didasari karena Pelaku merasa sakit hati dan merasa dihina oleh korban,” papar Ruslandi.

Ia melanjutkan, pembunuhan yang berawal dari aplikasi Michat ini bukan berencana karena niat awal pelaku dan korban bertemu adalah untuk bersenang-senang.

Selanjutnya ada pembunuhan terhadap Adik ilIpar, dan terakhir adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang Anak kepada Ayah kandungnya sendiri.

Pada kesempatan itu, Ruslandi juga menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban. Akan tetapi, ia mengaku bahwa apa yang dilakukannya merupakan tuntutan profesi dan harus dijalankan secara profesional.

“Dari sekian banyak kasus yang ditangani pasti menyita perhatian dari keluarga korban. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kalau memang profesi saya secara profesional memang dituntut untuk mendampingi para pelaku yang melakukan tindak pidana,” ucapnya.

Meski demikian, ia mengaku belum ada dampak secara pribadi yang mengarah kepada pengancaman terhadap dirinya selama menjadi Penasehat Hukum Pelaku Pembunuhan.

“Mungkin mereka memahami tugas dan fungsi sebagai pengacara, tapi lepas dari semua itu saya sebagai manusia sesungguhnya sangat menyesali tindakan-tindakan sadis dan brutal yang dilakukan pelaku,” pungkasnya.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi Pelangi

Melalui Diversi Pelaku Pencurian Sepeda Motor dibebaskan

Melalui Diversi Pelaku Pencurian Sepeda Motor dibebaskan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Wanantara, Indramayu, resmi dibebaskan, Rabu (30/11/2022).

Pembebasan dilakukan karena upaya Diversi berhasil dilakukan. Hal ini dibenarkan oleh Ruslandi, selaku Penasehat Hukum (PH) Anak Terdakwa.

“Anak Terdakwa didakwa melanggar pasal 362 tentang pencurian kendaraan bermotor, dan telah diselesaikan upaya perdamaian melalui ruang lingkup diversi dengan beberapa ketentuan yang sudah disepakati serta dilakukan pada hari ini,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Ruslandi, Anak Terdakwa hari ini Pengadilan Negeri (PN) Indramayu telah membebaskan Anak Terdakwa dari pertanggungjawaban hukum, dan tinggal menunggu eksekusi dari Jaksa Penuntut untuk menjemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah bebas, Anak terdakwa tetap diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Selema kurun waktu tertentu, Anak Terdakwa tetap diawasi oleh Bapas dari Kemenkumham, untuk diyakini bahwa si anak telah kembali ke lingkungan sosial yang baik,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Tedy Hendra Sukmanta, yang merupakan Jaksa Penuntut pada perkara tersebut, ia menyampaikan beberapa kesepakatan antara pelaku dan korban sehingga upaya diversi ini berhasil dilakukan.

“Korban meminta perbaikan kendaraan, serta kerugian selama motor tersebut dicuri. Karena, kendaraan tersebut merupakan alat transportasi bagi korban untuk bekerja,” jelasnya.

“Sehingga, telah disepakati pelaku membayar ganti rugi kepada korban senilai 5 juta rupiah yang dilakukan secara bertahap, dan telah diselesaikan hari ini,” pungkasnya.

Penasehat Hukum DPD PPDI Laporkan Hasil Pemeriksaan ke Polres Indramayu

Penasehat Hukum DPD PPDI Laporkan Hasil Pemeriksaan ke Polres Indramayu

INDRAMAYU, radarinformasi.com – Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Indramayu melalui Penasehat Hukum Toni RM telah menyerahkan Laporkan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Polres Indramayu, Jum’at (24/07/22).

Hasil audit dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu, atas perkara dugaan penyalahgunaan Siltap atau Penghasilan Tetap yang terjadi di Desa Gabus Wetan, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu.

Menurut Toni pada tanggal 30 April 2020 delapan Perangkat Desa diberhentikan oleh Kuwu atau Kepala Desa terpilih, pada saat diberhentikan itu penghasilan tetap yang sedianya mereka terima tidak dibayarkan.

” Ada kerugian dan kehilangan penghasilan tepatnya dari Januari sampai April saat itu, kemudian kami tempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, menguji SK pemberhentian Kuwu kepada 8 Perangkat Desa sah atau tidak, setelah berjalan kemudian diputuskan pemberhentiannya tidak sah,” terang Toni kepada Media, Kamis (23/6/2022).

Lebih lanjut, Toni mengatakan, ” SK pemberhentian itu dinyatakan batal dan memerintahkan kepada Kuwu untuk memposisikan kembali jabatan ke 8 Perangkat Desa seperti semula, tetapi Kuwu Gabus Wetan melakukan perlawanan dengan cara banding sampai Kasasi, sampai di banding kalah dan di kasasi juga kalah, sehingga inkera keputusan nya harus diperkerjakan kembali”.

” Status Pamong Desa yang diangkat oleh Kuwu mengantikan ke delapan Perangkat Desa yang diberhentikan dinyatakan tidak sah pengangkatannya, sehingga dikeluarkan putusan harus di cabut lagi SK-nya,” terangnya.

Berdasarkan Keputusan Kasasi pada bulan Agustus 2021, September, Oktober, November harusnya bulan September itu berdasarkan keputusan harus diangkat kembali, tetapi Kuwu Gabus Wetan tidak kunjung mengangkat dan diangkat lagi di Bulan Desember.

“Ada kelalaian selama 3 bulan ditambah 4 bulan jadi 7 bulan, dari total 7 bulan dikali Rp.2.025.000 dikali 8 Pamong sebesar Rp.113.000.000, kerugian Rp.113.000.000 sudah kami laporkan sejak dulu, setelah keluar hasil dari Inspektorat harus segera dikembalikan dan memerintahkan kepada Kuwu Gabus Wetan terkait rekomendasi Inspektorat”, ujarnya.

” Direkomendasikan kepada Bupati Indramayu untuk memberikan sangsi Administratif kepada Kuwu Gabus Wetan Abdullah Irlan, karena telah lalai tidak melaksanakan amar putusan Pengadilan sesuai dengan ketentuan, sangsi diberikan sesuai pasal 9 ayat 2 peraturan pemerintah No 48 Tahun 2016,” terang Toni RM

Memerintahkan Kuwu agar mengevaluasi SK No.16 tahun 2021 tanggal 17 Januari 2021 tentang pengangkatan Pamong Desa harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan anggaran dan peraturan Undang – undang lainnya, memerintahkan Camat Gabus Wetan memberikan pembinaan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

” Intinya yang kita serahkan ke penyidik terkait dugaan potensi merugikan negara, apabila Kuwu tidak mengembalikan sesuai dengan rekomendasi Inspektorat selama 60 hari, jika tidak mengembalikan maka siap saja di proses secara hukum,” tutupnya.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Penasehat Hukum radarinformasi.com akan Somasi Hamim Selaku Pendamping PKH Desa Cibalung

Penasehat Hukum radarinformasi.com akan Somasi Hamim Selaku Pendamping PKH Desa Cibalung

BOGOR.radarinformasi.com– Menindaklanjuti pemberitaan terkait Pengkolektifan Kartu PKH yang dilakukan oleh Oknum Kader di Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Hamim selaku Pendamping PKH desa melakukan klarifikasi sepihak kepada Korcam, bahkan dalam klarifikasi tersebut, dinilai tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, dari nama wartawan dan nama mediapun sangat jelas terjadi kesalahan yang fatal, Selasa (14/06/22).

Dalam hal ini, Ilham Indra Karya, SH selaku Penasehat Hukum media radar informasi.com merasa bahwa isi dari klarifikasi tersebut sangat tidak sesuai, dimana terlihat surat pernyataan tersebut tidak ditujukan untuk siapapun (seperti surat terbuka), surat  di tandatangan oleh Korcam (Korcam tidak konfirmasi kepada kedua belah pihak) dan parahnya lagi ada bahasa “introgasi” seakan-akan hal tersebut di buat oleh oknum wartawan sebagai bentuk alibi atau sanggahan serta menyebutkan nama Dewi pelangi akan tetapi media Brantas online.

Saat dikonfirmasi via pesan Whaatshap Hamim menjelaskan bahwa, “Saya bingung dan ga tau harus berbuat apa, saya mendapat tekanan dari sana-sini, makanya saya buat surat klarifikasi tersebut”.

“Saya mohon jangan diperpanjang lagi, saya tidak tahu kalau nama media dan nama wartawannya berbeda”, ujar Hamim.

Padahal sangat jelas saat melakukan konfirmasi, wartawan menyebutkan nama dan juga medianya.

Dalam hal ini radarinfirmasi.com melalui Ilham Indra Karya, SH., Selaku PH akan melayangkan somasi hukum kepada Hamim atas ketidakbenaran surat klarifikasi yang dibuat dan di tandatangani oleh Hamim beserta Korcam.

Red