Bawaslu Kota Bogor : Masih Ranahnya Pemkot, Berharap Pol PP Bersihkan Semua APK Parpol

KOTA BOGOR.radarinformasi.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor angkat bicara terkait akai vandalisme atau pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oknum mahasiswa beberapa waktu lalu usai menggelar demonstrasi. Minggu (08/10/2023).

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna menghimbau kepada mahasiswa untuk dapat mengambil tindakan yang humanis yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

“Saya lebih menyayangkan aksi mahasiswa tersebut, perihal polusi visual, sebenarnya banyak cara – cara humanis yang bisa mereka lakukan,”  Kata Herdiyatna saat dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon, Minggu 8 Oktober 2023.

Terkait dengan penertiban APK yang kini menjamuri jalan – jalan di Kota Bogor, menurutnya, saat ini belum menjadi ranah Bawaslu dan ini masih berada dalam ranah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Karena  sesuai PKPU No. 3 tahun 2022 tahapan kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023 s/d tanggal 10 Februari 2023,” jelasnya.

Banyak bermunculan pertanyaan mengapa harus menunggu rekomendasi Bawaslu? menurutnya lagi, sebenarnya tidak ada hal saat masuk tahapan krusial.

“Jangan sampai ada keluhan di luar APK, dan kami harapkan inisiatif dari Satpol PP Kota Bogor tanpa menunggu rekomendasi Bawaslu,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syah menyebut pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

“Ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021, hanya saja kita tidak adil juga kalo hanya melarang atau menertibkan di tahapan menuju kampanye,” katanya melalui sambungan telepon.

Untuk itu, lanjut Agus, Pemkot Bogor  akan menyiapkan tempat untuk pemasangan APK di beberapa titik di enam kecamatan  yang diperuntukkan dan diperbolehkan untuk dipasang.

“Dan di luar itu akan tidak diperbolehkan, saat ini Satpol PP masih menunggu dari Bagian Hukum Pemkot Bogor dengan Tim dalam menyusun aturan terkait tersebut,” ungkapnya.

“Tapi minggu besok, senin kami bersama Sentra Gakkumdu akan melaksanakan penertiban yang memang rusak dan yang tidak pada tempatnya,” tandasnya.

Bule

Ahli Waris Kapten Inf.(purn) H.TB.A untuk Adili Mafia Tanah di Kota Bogor

BOGOR.radarinformasi.com- Ahli waris Kapten Inf. (Purn) Tubagus A. Basuni beserta mahasiswa yang terhimpun dalam Gerakan Mahasiswa Advokasi Masyarakat (Germat) bergerak untuk menggelar aksi di Balaikota Bogor, hal ini dilakukan untuk meminta Pemerintah Kota Bogor agar menyematkan Kapten Inf. (Purn) Tubagus A. Basuni sebagai Pahlwan Republik Indonesia, Selasa (22/08/23).

Massa aksi turun kejalan dilakukan pada hari Senin, (21/08) pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, dengan mengusung tema “Aksi Djoeang Ahli Waris Alm. Kapten Inf. (Purn) H. TB. A Basuni dalam menyambut kemerdekaan Republik Indonesia ke-78”.

Para ahli waris alm. Kapten Inf. (Purn) H. TB. A. Basuni bersama Gerakan Mahasiswa Advokasi Masyarakat menggelar aksi tersebut untuk menyampaikan sikap kekecewaannya terhadap pemerintahan kota bogor atas sikap pemerintah kota bogor terhadap alm. Kapten Inf. (Purn) H. TB. A. Basuni yang telah acuh atas jasa besarnya di kota bogor.

Kegiatan diisi dengan menyanyikan lagu kebangsaan, orasi, puisi dan aksi teatrikal untuk memperlihatkan kekejaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor dan mafia tanah di BPN Kota Bogor kepada ahli waris Kapten Inf.(purn) H.TB.A Basuni.

Ahli waris dan Gerakan Mahasiswa Penyelamat Advokasi Masyarakat sangat menyayangkan aksi yang dilakukan tersebut tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak Pemkot Bogor dan terkesan melindungi mafia tanah di kota Bogor.

Dewi

Ahli Waris Pejuang Kemerdekaan RI Bungkam PEMKOT Dalam Sidang Lapangan

BOGOR.radarinformasi.com – Kasus lanjutan antara ahli waris Lettu Infranti TNI TB. A. Basuni dengan Tergugat Pemerintah Kota Bogor, Tergugat IV Thung Tjeng Louw dan Turut Tergugat BPN Kota Bogor, semakin memanas. Jum’at (07/07/2023).

Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris TB.A.Basuni, RD. Anggi Triana Ismail,S.H  “Agenda hari ini memasuki sidang lapangan atau bisa disebut pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa seluas kurang lebih 5 hektar yang berlokasi di Babakan Pasar, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat,” ujarnya.

Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 153 HIR / 180 R.Bg., Surat Edaran MA RI Nomor 7 Tahun 2001 dan poin C Persidangan angka 5 Pembuktian SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 disebutkan bahwa jika suatu perkara diperlukan pemeriksaan setempat, maka lakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan setempat (descente atau gerechtelijke plaatsopneming) ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung tempat kedudukan pengadilan, dengan maksud agar supaya menumbuhkan keyakinan hakim didalam sebuah perkara untuk memutus dan mengadili.

Lebih lanjut RD. Anggi Triana Ismail S.H. “Sidang lapangan hari ini sempat memanas, pasalnya pihak tergugat tidak mempu menunjukan objek serta batas-batasnya. Ahli waris sempat marah dikarenakan pihak tergugat ga memaksimalkan didalam sidang lapangan ini. Lucu, padahal mereka klaim objek ini namun ga bisa menunjukan”, jelasnya.

Mereka justru mengamini penunjukan objek serta batas-batas yang diutarakan oleh para ahli waris, diantaranya Letter C Nomor 840 Persil 16 dan Letter C Nomor 338 Persil 19 dengan total luas 5 hektar dengan batas-batas :
– Sebelah Utara : Jl. Surya kencana (gedung elektronik city)
– Sebelah Timur : Kp. Kebon Kelapa
– Sebelah Selatan : Sungai Pancilan
– Sebelah Barat : Gedung Dalem

“Sudah barang tentu pembuktian dari pihak kami Penggugat didalam sidang lapangan ini telah sempurna. Dari mulai dalil gugatan hingga dengan pembuktian, kami sudah maksimal. Sementara dari para tergugat belum satupun yang mampu membuktikan kepemilikannya dengan sempurna”, pungkas kuasa hukum TB. A. Basuni.

Dari hasil agenda sidang pemeriksaan setempat hari ini, angin sejuk masih di posisi Penggugat ahli waris pejuang kemerdekaan RI “Semoga kebaikan ini bertahan hingga dengan sampai putusan. Ahli waris sangat berharap penuh terhadap nurani hakim pengadilan negeri kota bogor dalam memutus perkara ini”, ujar TB. A. Basuni.

Dahlia / Baron