Polres Bogor Berhasil Tangkap Pelaku Penembakan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bogor bersama anggota Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil menangkap seorang remaja berinisial SI (18) di rumahnya di Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. SI (18) ditangkap atas dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Selasa (6/8)

Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, SI (18) juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan SI (18) merupakan hasil pengembangan dari laporan warga yang terjadi pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.

Piket Reskrim Polsek Klapanunggal mendapatkan informasi adanya aksi penembakan terhadap pengendara sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi F 5741 FDS atas nama MAFD (22) di Jalan Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Korban mengalami luka tembak di dahi yang tembus ke bagian kepala dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Thamrin Cileungsi untuk pertolongan pertama, kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani operasi.

Pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu SI alias Joday (19) dan AZ alias Roy (30), di rumah kontrakan di daerah Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SI alias Joday adalah eksekutor yang mendapatkan senjata api rakitan dari AZ alias Roy.

Kronologis kejadian bermula dari rencana tawuran yang sudah dijanjikan melalui media sosial. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku melihat lawannya dan langsung mengeluarkan senjata api serta menembakkan ke arah lawannya sebanyak tiga kali. Namun, tembakan ketiga mengenai pengendara lain yang melintas di lokasi kejadian.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain:
– 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan
– 2 pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis pistol Makarov dan revolver
– 1 pucuk airsoft gun laras pendek jenis pistol Makarov
– 5 buah magazin untuk laras panjang
– 6 buah magazin untuk laras pendek
– 8 buah kerangka senjata api rakitan laras pendek
– 4 buah silinder peluru untuk jenis senjata api revolver
– 148 butir peluru berbagai macam kaliber
– 6 butir selongsong peluru berbagai jenis
– 1 perangkat mesin gerinda
– 2 perangkat mesin bor

Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal sesuai dengan tindakan kriminal yang telah dilakukan. Pihak Polres Bogor akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini untuk kemungkinan adanya keterlibatan kriminalitas lainnya dari para pelaku. Kapolres Bogor AKBP Rio mengajak seluruh warga masyarakat untuk mendoakan korban yang masih dirawat di RS Polri Kramat Jati agar segera pulih.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pemilik Sajam dan Senpi di Kisruh PG Jatitujuh Terima Vonis Hakim

Pemilik Sajam dan Senpi di Kisruh PG Jatitujuh Terima Vonis Hakim

INDRAMAYU.radarinformasi.com – 7 terdakwa yang membawa senjata tajam & senjata api saat kisruh di kebun tebu Jatitujuh dihukum 1,6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Indramayu, Kamis (20/01/2022).

“Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti memenuhi dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah ‘ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen’,” kata Wimi De Simamarta, Hakim di PN Indramayu mewakili Ka Humas Fatchu Rochman, ditemui usai Sidang.

Berdasarkan keterangan Wimi, itulah yang menjadi dasar hukum bagi Majelis Hakim mengambil keputusan sehingga dalam amarnya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan.

Vonis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntut 7 orang Terdakwa dengan Pidana 2 tahun.

“Majelis Hakim sudah memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, namun, terhadap angka itu adalah domain dari Majelis Hakim pasti yang bersangkutan sudah bermusyawarah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ruslandi S.H, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa para terdakwa sudah menerima putusan dari Majelis Hakim.

“Bahkan pihak keluarga dari para terdakwa juga telah menerima keputusan tersebut, sehingga kami tidak mengajukan banding,” pungkasnya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Bukan Pelaku Pembunuhan, Pemilik Sajam dan Senpi Perkara Lahan Tebu Minta Hukuman Ringan

Bukan Pelaku Pembunuhan, Pemilik Sajam dan Senpi Perkara Lahan Tebu Minta Hukuman Ringan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pengadilan Negeri Indramayu kembali menggelar sidang lanjutan yang beragendakan pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum terhadap ke tujuh terdakwa pembawa sajam & senpi saat terjadinya perkara berdarah di lahan tebu Pabrik Gula (PG) jatitujuh, Senin 10 Januari 2022.

Penasehat hukum Ruslandi S.H meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan ringannya terhadap terdakwa yang kedapatan membawa sajam dan senpi saat terjadinya pembunuhan 2 warga di lahan tebu PG Jatitujuh.

Menurutnya, segala yang terjadi pada saat insiden berdarah tersebut ke tujuh terdakwa tanpa memiliki niat untuk melakukan hal tersebut karena ke tujuh terdakwa merupakan seorang petani yang dihasut oleh orang lain.

“Sidang ini sesuai dengan jadwal terkait dugaan kepemilikan senjata tajam dan senjata peningkam dengan melawan hukum atau tanpa ijin . Pada hari ini masuk kepada pembelaan terhadap para terdakwa, karena pada saat pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada memang itu semua dilakukan secara spontan aja.” ujar Ruslandi.

Ruslandi juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pernyataan dari saksi yang sama-sama disaksikan pada saat persidangan berlangsung.

“Dalam pembelaan ini saya selaku penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dari segala dakwaan dan dari segala tuntutan, apabila majelis hakim mempunyai pendapat lain saya meminta untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya”, tambahnya

Ditemui kaHumas Pengadilan Negeri kelas 1B Fatchu Rachman menjelaskan, setelah pledoi, pihak penasehat hukum tetap pada pembelaannya, demikian dengan jaksa penuntut umum yang tetap pada tuntutanya, maka hasil akhir adalah putusan.

“Dalam persidangan setelah pledoi ini maka hasil akhinya adalah putusan yang di anggedakan pada tanggal 20 Januari 2022 adapun kedepannya, jika dari para pihak tidak setuju dengan putusan, mereka tapi tetap punya hak yang sama dan bisa mengajukan banding”, ujar kaHumas.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi