
BOGOR.radarinformasi.com – Pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bogor bersama anggota Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil menangkap seorang remaja berinisial SI (18) di rumahnya di Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. SI (18) ditangkap atas dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Selasa (6/8)
Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, SI (18) juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan SI (18) merupakan hasil pengembangan dari laporan warga yang terjadi pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Piket Reskrim Polsek Klapanunggal mendapatkan informasi adanya aksi penembakan terhadap pengendara sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi F 5741 FDS atas nama MAFD (22) di Jalan Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Korban mengalami luka tembak di dahi yang tembus ke bagian kepala dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Thamrin Cileungsi untuk pertolongan pertama, kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani operasi.

Pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu SI alias Joday (19) dan AZ alias Roy (30), di rumah kontrakan di daerah Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SI alias Joday adalah eksekutor yang mendapatkan senjata api rakitan dari AZ alias Roy.

Kronologis kejadian bermula dari rencana tawuran yang sudah dijanjikan melalui media sosial. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku melihat lawannya dan langsung mengeluarkan senjata api serta menembakkan ke arah lawannya sebanyak tiga kali. Namun, tembakan ketiga mengenai pengendara lain yang melintas di lokasi kejadian.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain:
– 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan
– 2 pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis pistol Makarov dan revolver
– 1 pucuk airsoft gun laras pendek jenis pistol Makarov
– 5 buah magazin untuk laras panjang
– 6 buah magazin untuk laras pendek
– 8 buah kerangka senjata api rakitan laras pendek
– 4 buah silinder peluru untuk jenis senjata api revolver
– 148 butir peluru berbagai macam kaliber
– 6 butir selongsong peluru berbagai jenis
– 1 perangkat mesin gerinda
– 2 perangkat mesin bor

Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal sesuai dengan tindakan kriminal yang telah dilakukan. Pihak Polres Bogor akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini untuk kemungkinan adanya keterlibatan kriminalitas lainnya dari para pelaku. Kapolres Bogor AKBP Rio mengajak seluruh warga masyarakat untuk mendoakan korban yang masih dirawat di RS Polri Kramat Jati agar segera pulih.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule



