Pemdes Sukajaya Tahan 9 Sertifikat akibat Warga tak Sanggup Bayar Biaya PTSL sebesar Rp.500.000.00

Pemdes Sukajaya Tahan 9 Sertifikat akibat Warga tak Sanggup Bayar Biaya PTSL sebesar Rp.500.000.00

BOGOR.radar.informasi.com – Ricuhnya permasalahan PTSL yang terjadi di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, membuat sebagian Warga kesal, PTSL yang sudah berjalan sejak tahun 2018 dan telah selesai pada tahun 2019 silam, namun hingga saat ini Sertifikat tersebut belum semuanyaa diterima oleh Pemilik Hak, ada sembilan (9) Sertifikat yang hingga saat ini masih ditahan oleh pihak Pemerintah Desa, hal tersebut diamini oleh Cahaya Fazrin selaku Sekretaris Desa Sukajaya, Senin (07/06/21).

“Saya waktu itu ikut program PTSL bareng dengan Warga yang lain, akan tetapi sampai saat ini saya belum bisa ambil Sertifikatnya, katanya sih ada ditangan pak Sekdes, tapi kan saya belum punya uang untuk menebusnya, dulu pernah saya mau ambil, waktu itu saya punya uang Rp.200.000.00 tetapi katanya kalau uang segitu Sertifikat ga akan dikasiin dulu, tunggu sampai lunas dulu, sekitar Rp.500.000.00”, keluh salahsatu Warga yang enggan disebutkan namanya.

Masih menurutnya, “Karena ga boleh dicicil ya akhirnya uang yang Rp.200.000.00 abis buat beli beras, mau gimana lagi saya ga punya uangnya, pas saya tanya tetangga sebelah dan juga yang lain ternyata mereka juga sama diminta segitu, bahkan pak Sekdes bilang tolong cepat diambil nanti Sertifikat keburu digigit tikus, tapi saya duit dari mana….???”.

Selain adanya Pungli dalam program PTSL, kejanggalan juga terjadi di desa tersebut, dimana Sertifikat Warga dipegang oleh salahsatu Tokoh Masyarakat yang jelas bukan anggota dari Pokja sendiri, saat Tim radar.informasi menyambangi kantor desa, Sekdes mengatakan bahwa pihak desa tidak pernah memungut biaya apapun, semuanya gratis. Dengan tegas Ia menyangkal bahwa adanya Pungutan Liar dalam program PTSL ini.

“Terkait adanya biaya diluar SKB 3 Menteri itu kata Pokjanya sudah berdasarkan Musdes dan disetujui oleh semua pihak, termasuk Tokoh Masyarakat juga, saat ini ada sembilan (9) Sertifikat yang berhasil saya ambil dari tangan yang tidak berhak memegangnya demi keamanan bersama, mengenai belum dibagikan karena kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari jangan dulu dibagikan, kita akan bagikan menunggu nanti setelah ada Sertifikat yang lain”, ungkap Sekdes.

Ada yang tak lazim dalam program PTSL ini, Sertifikat ditahan karena tunggu intruksi dari Kanit setempat, besar dugaan adanya kongkolingkong antara Kanit dan Pemerintah Desa untuk menghalangi Warga dalam pengambilan haknya, impian Masyarakat untuk memiliki Sertifikat gratispun hanya angan – angan semata.

Program yang seharusnya memudahkan Masyarakat dalam pengurusan surat – surat untuk kepastian hukum, diduga malah dimanfaatkan oleh Oknum untuk memperkaya diri – sendiri.

Red