
BOGOR.radarinformasi.com- Dengan berdalih atas kesepakatan bersama antara Komite dan Orangtua Siswa, H. Moch.Miftahusurrur, MA selaku Ketua Komite SDN Cicurug 03 menjelaskan bahwa sumbangan yang diminta pihak sekolah untuk pembuatan akses jalan (tangga) bukanlah masuk dalam kategori Pungli, melainkan Infak Shodaqoh dari para Walimurid, Minggu (04/06/23).
Melalui pesan Whatshaap Ia mengatakan bahwa apa yang pihak sekolah lakukan sebagai salahsatu cara untuk meningkatkan mutu pendidikan demi kepentingan bersama.

“Kita sudah adakan rapat sebelumnya dan ini menurut saya bukan Pungli melainkan Infaq Shodaqoh dari para Orangtua Siswa”, ujarnya.
Padahal seperti yang kita ketahui dalam dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa, Komite diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan dan bukan pungutan, tujuannya demi meningkatkan mutu pendidikan di sekolah terkait.
Dana bisa digalang dari CSR, alumni, termasuk dari pihak swasta, Permendikbud Nomor 75 juga menyebutkan bahwa sumbangan pendidikan juga bisa saja berasal dari peserta didik dan Orangtua namun bersifat sukarela dan sesuai kemampuan.
Namun sangat disayangkan meskipun berdalih sudah diadakan rapat, ada beberapa Orangtua yang mengeluh karena nominal ditentukan sebesar Rp.100.000,00, padahal jika penarikan uang sifatnya wajib, jumlah dan waktunya mengikat, disebut pungutan dan dilarang dalam Permendikbud Nomor 75.
Dewi
