Polsek Citeureup Tindak Lanjut Berita Viral, Amankan Pelaku Tawuran yang Dibekuk Brimob

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Minggu, 4 Agustus 2024, Polsek Citeureup menindaklanjuti berita viral terkait aksi tawuran dengan menerima penyerahan lima pelaku tawuran beserta senjata tajam yang diserahkan oleh Patroli Resimen 3 Batalyon C Pelopor. Senin (5/8)

Patroli Resimen 3 Batalyon C Pelopor menangkap para pelaku tawuran di depan PT. Sugi Zindo, Kampung Kambing, Kelurahan Karang Asek Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, saat melakukan patroli. Para pelaku didapati sedang berkumpul dan bersiap untuk melakukan tawuran sebelum akhirnya disergap dan diamankan.

Setelah mengamankan para pelaku serta barang bukti, tim patroli menyerahkan mereka kepada Polsek Citeureup untuk dilakukan interogasi dan penyelesaian lebih lanjut.

Pelaku yang berhasil diamankan antara lain berinisial, RSS (19), FR (19), LN (20), DA (20), MFA (14). Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) buah corbek celurit, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Delux dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio.

“Untuk saat ini, para pelaku kami amankan di Mako Polsek Citeureup dan akan kami proses secepatnya. Untuk yang di bawah umur, akan kami lakukan pemanggilan orang tua,” ucap Kapolsek Citeureup, Kompol Viktor G. Hamonangan S, S.H., M.H.

Sampai berita ini diturunkan, seluruh pelaku sudah berada di Polsek Citeureup untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Amankan 8 orang anak remaja yang diduga melakukan tawuran

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi aksi tawuran para remaja pada Kamis 18 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, di Kp. Pisang RT 02 / 01 Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Sabtu (20/04/2024).

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, SH,.MH menjelaksan adanya aksi tawuran Awalnya pada hari Kamis 19 April 2024 piket Patroli Polsek Cibinong sedang melakukan patroli dan membubarkan anak-anak remaja yang diduga hendak lakukan tawuran, dari hasil  pembubaran tersebut, piket patroli berhasil mengamankan 8 ( delapan ) orang remaja atas nama Ramdan Dkk, berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) buah golok dengan gagang warna hitam dan 1 ( satu ) buah stik golf warna silver hitam yang ditemukan oleh warga di sekitar lokasi TKP aksi tawuran tersebut.

Dari hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian dimana piket patroli dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong langsung membawa kedelapam remaja tersebut ke Polsek Cibinong dan diserahkan ke Piket Reskrim unit dilakukan pendalaman.

Hasil pendataan Didapati identitas anak remaja yang diduga akan melakukan tawuran adalah 1. RE, lahir di Kuningan tanggal 19 Juni 2003 (20 tahun), alamat Kp Balong Kel Karadenan kec Cibinong Kab Bogor, 2.ANP, lahir di Bogor tanggal 04 Desember  2009(15 tahun), alamat Kp pisang Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor, 3. DH, lahir di Bogor tanggal 28 Desember  2008 (16 tahun), alamat Gang Awi Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor, 4.EAW, lahir Bogor, 5 November 2010 ( 14 tahun )alamat Kp bolang Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor,5. APS, lahir, Bogor, 25 Oktober 2010 ( 14 tahun ) alamat Kp kaum pandak Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor, 6. RM, lahir di Bogor, 10 September 2013 (  11 tahun ) alamat kaum pandak Kel Karadenan kec Cibinong Kab Bogor,7. ABA, Bogor, 02 Agustus 2010 ( 14 tahun ) alamat Kaum pandak Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor,8. DPP , Bogor, 10 September 2010 (14 tahun ) alamat Kp Balong Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor.

Saat ini para pelaku aksi tawuran tersebut sudah dalam penanganan pihak kepolisian Polsek Cibinong dan agar ditindak lanjuti serta pembinaan hukum dengan memanggil orangtua wali murid, pihak sekolah apabila masih ada yang tercatat sebagai siswa / pelajar sekolah.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rancabungur Akan Buru Pelaku Tawuran yang Akibatkan 1 Pelajar Luka Berat

BOGOR.radarinformasi.com- Pada Minggu 10 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, seorang laki-laki bernama Okky Drajat melaporkan anaknya telah menjadi korban penganiayaan  diduga korban aksi tawuran pelajar di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, tepatnya di Gang Senyum, Desa Pasir Gaok Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Minggu dini hari 9 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Senin (11/03/2024).  

Kapolsek Rancabungur IPDA Azis Hidayat, S.SOS menjelaskan bahwa tindak pidana tawuran atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Diduga para pelaku tindak pidana tawuran atau perkelahian berkelompok menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seorang pelajar (korban) mengalami luka berat.

Dari Hasil Pemeriksaan dan keterangan para saksi-saksi diantaranya korban bernama RTK, umur 14 tahun, laki-laki, agama Islam, Pelajar kelas 9 SMPN Dramaga, alamat Kp. Batuhulung Desa Balumbang Jaya Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, yang ada di TKP saksi Sdr. ARF, 24 tahun, laki-laki, buruh, alamat Kp. Pasirgaok, Desa Pasirgaok Kec.Rancabungur Kab.Bogor.

Dijelaskan bahwa kronologis Korban bersama temannya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, setiba di lokasi kejadian kemudian dari arah berlawanan ada sekelompok pelajar kemudian mengejar dan menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka berat, kemudian oleh warga korban dibawa ke RSUD Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan medis dan hasil pemeriksaan medis terdapat sebagai berikut ;

-Luka robek kepala belakang

-Luka robek punggung

-Luka memar dada

-Luka robek kaki/betis kiri

-Luka memar kaki/dengkul kanan

-Sudah menjalani Operasi dan saat ini berada di ruang rawat Inap RSUD Kota Bogor.

“Saat ini para pelaku masih dalam penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut oleh pihak Polsek Rancabungur dan terus di kejar keberadaan para pelaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana”, ujar Kapolsek Rancabungur Ipda Azis.

Sumber Humas Polres Bogor

Bu

Sat Samapta Polres Bogor Berhasil Cegah Tawuran Gengster di Cirimekar Cibinong

BOGOR.radarinformasi.com- Satuan Samapta Polres Bogor berhasil menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan gengster di Cirimekar, Cibinong, Kabupaten Bogor. Pada Sabtu 17 Februari 2024, pukul 04.00 WIB.

Giat tersebut dipimpin oleh Kanit Obvit IPDA Faisal Fadli, A.md. dan melibatkan satu personil SSR Sat Samapta Polres Bogor, aksi ini berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam jenis celurit.

“Pelaku yang diamankan antara lain bernama GR (20), SCH (17), IA (16), dan MNW (17). Keempat pelaku tersebut telah direncanakan untuk melakukan tawuran di belakang Gereja HKBP Bogor”, terang IPDA Faisal.

Keberhasilan penggagalan tersebut merupakan hasil kerja keras Sat Samapta Polres Bogor dan kerjasama dengan instansi terkait, saat ini keempat pelaku aksi tawuran sudah diserahkan sat samapta ke sat reskrim Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Respon Cepat Terkait Tawuran Remaja

BOGOR.radarinformasi.com– Kericuhan melibatkan dua kelompok remaja yang terjadi di Jl. Raya Parung, memicu tindakan sigap dari Polsek Parung. Piket Reskrim segera melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melaporkan peristiwa tersebut, membawa dampak positif dalam meredakan ketegangan. Selasa (06/02/2024).

Informasi dari masyarakat menjadi dasar tindakan polisi untuk merespons tawuran antar remaja pada Senin, 5 Februari 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Meskipun tidak ada laporan korban, tindakan tegas diperlukan untuk mencegah potensi eskalasi lebih lanjut.

Arul, seorang petugas keamanan dari Kimia Farma dan Asep anggota Satgas Pelajar, menjadi saksi utama yang memberikan keterangan mengenai insiden tersebut. Kronologis kejadian mencakup penggunaan senjata tajam oleh remaja dari kedua kelompok, yang diduga telah merencanakan pertikaian ini sebelumnya.

Kapolsek Parung Kompol Sularso,SH,.MH., menjelaskan, “Dimana Piket Reskrim dengan melibatkan satgas pelajar dan warga setempat, berhasil membubarkan tawuran sehingga kedua kelompok remaja dapat membubarkan diri dan langsung kabur mengendarai kendaraannya masing – masing. Langkah-langkah lanjutan, seperti cek dan olah TKP, dokumentasi, pencarian bukti, serta pelaporan kepada pimpinan, diambil untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut”.

“Komitmen pihak Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta menghimbau seluruh pihak, terutama orang tua, sekolah dan lembaga masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran anti tawuran guna menciptakan lingkungan yang aman dan damai”, ujar Kapolsek Kompol Sularso.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciomas Amankan 4 Pelaku Tawuran Mengakibatkan Korbannya Alami Luka Bacok Yang Viral di Medsos

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Rabu 16 Agustus 2023 Unit Reskrim Polsek Ciomas Polres Bogor Polda Jabar, berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan pembacokan menggunakan senjata tajam di Jalan raya Laladon, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Kamis (17/08/2023).

Kaposlek Ciomas Polres Bogor Kompol Iwan Wahyudi S.H.,M.H mengatakan keempat pelaku yang berhasil kita amankan ini berinisial  F, S, RS, dan R. yang mana seluruh pelaku ini sendiri masih berstatus sebagai pelajar dan berusia di bawah 17 tahun (di bawah umur). dalam pengungkapan tersebut juga berhasil kami amankan  barang bukti berupa tiga buah parang dan satu clurit.

“Kejadian yang terjadi pada 12 Agustus 2023 tersebut, bermula ketika dua kelompok remaja dari berbagai sekolah berbeda berjanjian untuk melakukan aksi tawuran setelah saling tantang di media sosial. Setelah itu mereka bertemu di Jl. Raya Baru Laladon, Ciomas, lalu melalukan aksi tawuran”.

“Akibat tawuran tersebut, mengakibatkan empat orang menjadi korban dan salahsatu korbannya yang menderita luka serius hingga saat ini  masih dalam perawatan di RS UMMI Kota Bogor. Saat ini keempat orang pelaku pun sedang menjalani pemeiksaan lebih lanjut di Polsek Ciomas Polres Bogor”, ungkap Kaposlek Ciomas.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule