Polsek Klapanunggal Amankan Pelaku Penusukan yang Viral di Media Sosial

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus penusukan yang terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025, di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal. Korban, berinisial D (32), saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit namun sudah dapat dimintai keterangan. Selasa (18/2)

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku, berinisial GS (28), berhasil diamankan pada Selasa, 18 Februari 2025. GS diketahui sebagai warga pendatang yang baru mengontrak di lingkungan perumahan tersebut.

“Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini Unit Reskrim Polsek Klapanunggal tengah melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan lebih lanjut,” ujar AKP Silfi.

Pihak kepolisian juga terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mengamankan barang bukti guna melengkapi proses hukum. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian dalam kondisi aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pria Pelaku Penusukan Kepada Mantan Istrinya Berhasil Ditangkap Polsek Caringin Bersama Reskrim Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com- Pengungkapan kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang dilakukan seorang pria kepada mantan istrinya sendiri, pada Minggu 1 Oktober 2023 lalu diwilayah Kampung Cipopokol Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, berhasil di lakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Caringin, dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial RA (27 th), Selasa (03/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham SIK., MM., CPHR. mengatakan bahwa kasus ini adalah kasus tindak pidana penganiayaan disertai dengan percobaan pembunuhan berencana tersebut berawal saat pelaku RA (27) mendatangi rumah korban SJ yang tak lain mantan istri pelaku, dengan membawa sebilah pisau.

Yang mana pelaku ini mendatangi rumah mantan istrinya tersebut secara sembunyi-sembunyi, namun kedatangan pelaku ini diketahui oleh ibu korban hingga pelaku RA pun berdalih kedatangannya tersebut bertujuan untuk bertemu dan rujuk dengan korban SJ, hingga orang tua korban pun menjelaskan kepada pelaku RA bahwa niat rujuk tersebut tidak dapat dilakukan karena sudah ditalak sebanyak 3 kali.

Hingga pada akhirnya pelaku pun pamit dengan alasan akan pulang, namun niatan tersebut berubah di tengah jalan, ketika pelaku RA kembali langsung mendatangi rumah korban dan masuk melalui pintu samping rumah langsung memasuki kamar korban dan langsung melakukan penganiayan terhadap korban SJ yang sedang tertidur, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami 5 luka tusukan pada bagian bahu tangan 2 kali dan punggung sebanyak 3 kali oleh pelaku RA, lalu pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan perbuatan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan motif pelaku adalah sakit hati karena ucapan korban setelah bercerai, hingga timbul niat pelaku untuk membunuh setelah perceraian tersebut, dengan alasan apabila dirinya tidak dapat memilikinya orang lain pun tidak boleh memiliki mantan istinya tersebut”.

“Dari pengungkapa yang kita lakukan tersebut kita amankan barang bukti berupa pisau, pakaian, dan kendaraan motor merk Yamaha NMAX warna putih, atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dan Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP serta Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP terkait pembunuhan dengan berencana. Pelaku diancam pidana penjara hingga 20 tahun”, tutup Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule