TERLALU ….., Di Bogor Bocah 10 Tahun Dicabuli Ayah Tiri

BOGOR.radarinformasi.com- Kepolisian Sektor Jasinga menangkap seorang Pria berinisial MRS (31) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun berinisial AN. Kasus ini mencuat setelah ibu korban, IRD (27), menemukan putrinya dalam kondisi tak berbusana di rumah mereka di Kp. Ciangkrih, Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Selasa (18/06/24).

Kejadian ini terjadi pada Minggu 16 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. IRD baru pulang dari bekerja dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam. Setelah tidak ada respons dari dalam rumah, IRD memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Di dalam rumah, ia menemukan AN dalam keadaan tidak mengenakan celana. 

Ketika ditanya, AN menceritakan dengan takut bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, MRS, yang saat itu berada di kamar mandi. MRS mengakui perbuatannya kepada IRD, menyatakan bahwa ia telah mencabuli AN sebanyak lima kali.

IRD segera melaporkan kejadian ini kepada keluarganya dan pihak kepolisian. Saat petugas tiba di lokasi untuk mengamankan MRS, mereka menemukan tersangka dalam kondisi luka-luka akibat kemarahan warga yang sudah mengetahui perbuatannya.

Korban dan tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi juga mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

“Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Budi Sehabudin, SH,MH Kapolsek Jasinga.

Kasus ini masih sudah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reksrim Polres Bogor dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pihak berwenang menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak.

Sampai berita ini diturunkan Pelaku Sudah Di tetapkan sebagai Tersangka Di Tahan Di Rutan Mapolres Bogor untuk Tingkat Proses Hukum Penyidikan  Lanjut, situasi kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pelaku Pencabulan Di Megamendung Berhasil Ditangkap Polisi

BOGOR.radarinformasi.com– Aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur terjadi di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor  Bogor. Yang mana aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang Pelaku berinisial M (43). Sabtu (21/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara S.Tr.K., S.I.K mengatakan bahwa  Pelaku M melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah saung yang berada di perkebunan cengkeh.

Awal mula pencabulan itu sendiri diketahui terjadi pada Senin, 09 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, dimana awalnya Pelaku M  ini berpura-pura meminta Korban DA (18) untuk mengantarnya melihat jebakan landak di perkebunan cengkeh, setelah sesampainya di lokasi korban menunggu di sebuah saung. hingga setelah kembali melihat landak, Pelaku M kembali ke saung menemui Korban dan langsung melakukan aksi pencabulan tersebut.

“Saat ini Pelaku sudah kita amankan dan dalam penangan oleh unit PPA Polres Bogor, dari pengakuan pelaku aksi pencabulan itu sendiri sudah terjadi sejak sejak tahun 2019 hingga yang terakhir terjadi pada Senin 09 Oktober 2023 lalu”.

“Kejadian ini sendiri terungkap setelah Korban menceritakan kepada ibu kandungnya, karena sudah putus asa atas prilaku Pelaku tersebut. Atas perbuatannya Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara”, jelas Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Ditengah Masyarakat Sibuk dengan Persiapan Pilkades, HL Warga Sukamanah Sibuk dengan Aksi Bejatnya Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ditengah Masyarakat Sibuk dengan Persiapan Pilkades, HL Warga Sukamanah Sibuk dengan Aksi Bejatnya Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

BOGOR.radarinformasi.com- Kasus dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, kali ini terjadi di Kp.Pasir Muncang Rt.02/01, Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, lebih mirisnya lagi Pelaku adalah tetangga dan teman baik dari ayah korban pencabulan, bahkan menurut info dari masyarakat sekitar korbannya mencapai 3 anak, dimana semuanya masih di bawah umur, Minggu (29/01/23).

Pelaku yang berinisial HL (53 tahun) dan berprofesi sebagai pedagang makanan anak-anak tersebut, mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp.5000,00 dan di bujuk agar mau ikut ke rumah kosong yang lokasinya tak jauh dari tempat tinggalnya, saat korban sudah termakan bujuk rayunya, HL langsung melancarkan aksi bejatnya.

Saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi hal tersebut, Ismail selaku Kepala Desa Sukamanah membenarkan dengan adanya kejadian tersebut.

“Iya benar telah terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur, akan tetapi tolong jangan disangkut-pautkan dengan adanya persiapan Pilkades di Desa Sukamanah, karena kasus tersebut kembali ke personal pelaku”, ujar Ismail via seluler.

Sementara itu, Ipda Wawan selaku Kanit Reskrim Polsek Megamendung juga tidak membantah desas-desus yang tengah beredar di masyarakat, ia juga mengatakan Pelaku dijemput Babhinmas desa setempat atas perintah dari Polres Bogor (anggota PPA).

“Untuk saat ini Pelaku sudah diamankan oleh pihak Polres, karena kasus ini langsung di tangani oleh PPA Polres Bogor, mengingat korban masih di bawah umur, dengan adanya kejadian ini pihak Polsek juga menghimbau kepada seluruh masayrakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga buah hatinya, karena kejahatan bisa terjadi kapan dan dimana saja bahkan oleh orang terdekat yang kita kenal”, ujar Ipda Wawan saat ditemui di ruangannya.

Bule

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Klapanunggal Polres Bogor amankan seorang Pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang mana pelaku berinisial M melakukan pencabulan terhadap seorang anak berinisial N, pada Rabu (1/11/2022) di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Klapanunggal AKP irrine Kania defi S.I.K menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya Pelaku M ini membawa korban ke sebuah rumah kosong yang berada di perumahan pesona palad dan mengiming-imingi korban akan diberikan sebuah hadiah bila mau menuruti kemauannya.

Aksi Pelaku sendiri dapat diketahui setelah masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian lewat telpon dan polsek langsung memeriksa tkp dan menindaklanjutinya.

“Atas perbuatannya Pelaku terancam dengan pasal 4 angka 1 huruf B, angka 2 huruf C dan pasal 6 huruf A, UU No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan ayat pasal 82 UU No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, di tambah 1/3 dan ancaman 15 tahun tentang Perlindungan Anak”, ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine.

Sumber Humas Polres Bogor

Red