Polsek Rumpin Berhasil Tangkap 2 Pelaku Penjambretan

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di Jl. Perempatan Tegal Gede RT 06/06 Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Senin 15 April 2024 pukul 17.30 WIB. Kamis (17/04/2024).

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH,.MH menjelaskan, benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yg dilakukan oleh pelaku J dan ZF terhadap pelapor bernama Rositoh, dimana awal mula kejadian bermula pelapor pulang bekerja dari Alfamart yg beralamat di kecamatan Jasinga, ketika sampai di perempatan Tegal Gede Desa Cibodas Kecamatan Rumpin, tiba-tiba 2 (dua) orang pengendara sepeda motor memepet Rositoh kemudian salahsatu orang di motor tersebut menarik tas selempang Rositoh dan berhasil lepas lalu dibawa kabur oleh pelaku, kemudian pelapor berteriak minta tolong, tak lama kemudian warga sekitar mengejar ke dua pelaku penjambretan tas tersebut, dan tak lama kemudian berhasil mengamankan 1 orang pelaku bernama J dan satu orang pelaku kabur, adapun pelaku yang berhasil ditangkap diamankan ke Polsek Rumpin  berikut  barang bukti hasil perampasannya, berupa sebuah tas selempang yg berisi  1 (satu) buah HP merk iPhon.

Kemudian pada hari Selasa 16 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB ada warga memberitahukan ke piket Reskrim Polsek Rumpin bahwa ada seorang laki-laki yang berada dikebon, menerima laporan warga piket Reskrim mendatangi kebon tersebut dan langsung menghampirinya lalu diintrogasi mengaku bernama ZF bahwa dia adalah temannya pelaku penjambretan yang kabur kemarin, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Rumpin guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil keterangan yang didapat pihak Kepolisian bahwa Korban bernama Rositoh,  Tempat tanggal lahir : Bogor, 18 September  2003, Pekerjaan : KaryawannAlfa mart tinggal di Cibodas  Kec. Rumpin Kab. Bogor,  saat pulang kerja dari toko Alfa menuju pulang  saat itu korban mengendarai sepeda motor sendirian dan berada dijalan yg sepi sehingga secara tiba-tiba ada pelaku memepetnya dan langsung marampas tas selempang tersebut. 

“Barang Bukti yang berhasil pihak Kepolisian kumpulkan berupa, 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah, Nopol F- 4077-FJI, 1 ( satu ) buah tas selempang warna putih, 1 (satu) buah  HP Merk iphone warna merah type XR. Adapun saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Rumpin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, terang Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule