
Indramayu.radarinformasi.com- Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) dan penadahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu dan Cirebon selama tiga bulan terakhir. Dalam rilis pers yang digelar pada Jumat (25/4/2025), Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, menyampaikan bahwa tiga orang pelaku telah berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap serangkaian kasus begal motor yang terjadi sejak Februari hingga April 2025 di tujuh lokasi di Indramayu serta tiga lokasi lain di wilayah Cirebon. Tujuh TKP di Indramayu meliputi Kecamatan Karangampel, Jatibarang, Kertasemaya, Sliyeg, serta beberapa titik di Juntinyuat dan sekitarnya. Sementara itu, di wilayah Cirebon, aksi kejahatan terjadi di Kecamatan Gresik, Arjawinangun, dan satu lokasi lainnya.
Tiga pelaku yang diamankan yakni S (20), warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, berperan sebagai eksekutor yang membawa senjata tajam; Y (24), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, sebagai joki sepeda motor; serta Y (30), warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, sebagai penadah. Y terakhir diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018.
Ketiganya ditangkap pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di persembunyian mereka di daerah Kedungbunder, Kabupaten Indramayu. Saat hendak diamankan, para pelaku berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga tindakan tegas terpaksa diambil oleh kepolisian.
Masih ada tiga pelaku lainnya yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah S (35), A (30), dan A (20), yang seluruhnya telah melarikan diri dari tempat persembunyian saat petugas melakukan penggerebekan. AKP Hilal memberikan ultimatum keras kepada ketiga DPO tersebut untuk menyerahkan diri dalam waktu 3 x 24 jam ke Polsek atau Polres setempat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar para pelaku hingga tertangkap, dan tak segan mengambil tindakan tegas bila perlawanan kembali terjadi.
“Kepada para pelaku yang masih buron, saya beri waktu 3×24 jam untuk menyerahkan diri. Kalau tidak, saya akan cari kalian ke mana pun kalian bersembunyi, sampai kapan pun,” tegas AKP Hilal.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar STNK milik korban, uang tunai sebesar Rp1.200.000, satu unit motor Honda Beat warna hitam, satu bilah golok, serta tiga unit handphone milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya. Sementara sepeda motor hasil curian lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan.
AKP Hilal merinci tujuh lokasi kejadian di Indramayu sebagai berikut:
Desa Segera Kidul, Blok Ketapang, Kecamatan Juntinyuat – Februari 2025 (Honda Beat hitam)
Desa Segeran Kidul, Blok Ketapang, Kecamatan Juntinyuat – Maret 2025 (Honda Beat putih 2020)
Desa Kertaslayang, Kecamatan Sliyeg – Maret 2025 (Honda Vario merah 2023)
Desa Sukalila, Kecamatan Jatibarang – Maret 2025 (Honda Beat hijau 2023)
Desa Tambi, Kecamatan Sliyeg – April 2025 (Motor merah muda/hitam)
Desa Kidul, Blok Ketapang, Juntinyuat – April 2025 (Honda Beat hijau 2024)
Tambahan tiga lokasi di Cirebon: Kecamatan Gresik, Kecamatan Arjawinangun, dan satu lokasi belum dirinci.
Terkait modus operandi, pelaku berbagi peran menggunakan dua unit sepeda motor. Mereka berburu sasaran pada malam hingga pagi hari. Setelah mengincar korban, mereka membuntuti hingga ke tempat sepi, kemudian memepet dan menodong korban menggunakan golok. Salah satu pelaku menendang motor korban hingga korban jatuh, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Motor hasil curian dijual seharga Rp3,5 juta hingga Rp4 juta, dan keuntungan dibagi rata, masing-masing mendapat sekitar Rp850 ribu hingga Rp1 juta. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, pelaku penadah langsung menjual kembali motor curian kepada pihak lain dengan harga antara Rp3,7 juta hingga Rp4,2 juta, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu per unit.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar sisa pelaku dapat segera kami amankan, dan barang bukti sepeda motor curian lainnya juga bisa kami temukan,” pungkas AKP Hilal.
Rilis ini berlangsung di Polres Indramayu yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 27, Karangmalang, Kabupaten Indramayu.
Reporter : Andika
Redaktur : Rizal
