Semrawutnya Parkir Liar di Bahu Jalan Pasar Malam Ciawi, Pihak Pengelola saling Lempar Tanggungjawab

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan adanya pemberitaan yang berjudul “Bahu Jalan Depan Full Bus Lorena Berubah Fungsi jadi Lahan Parkir sudah menjadi Rutinitas tiap Tahun”, Agus selaku Manager Pasar malam melalui Voice Note mengatakan bahwa hal tersebut bukan menjadi ranahnya, Kamis (06/04/23).

Ia mengatakan bahwa pihaknya dari awal telah menyediakan lahan untuk parkir, bahkan menyewa lahan warga untuk antisipasi membludaknya pengunjung, selain itu juga Ia mengatakan hal tersebut lumrah karena parkir tidak setiap hari hanya setahun sekali menjelang Idul Fitri.

“Terkait parkir yang di bahu jalan itu bukan tanggungjawab kami, karena sebelumnya kita sudah himbau dan pihak dinas terkait juga sudah mengetahui kok, itu kan ranah Dishub dan Kapolsek, coba aja konfirmasi”, ujarnya.

Masih menurutnya, “Kita juga sudah menyediakan lahan parkir dengan cara menyewa lahan warga, lagi pula itu kan tidak mengganggu arus lalu lintas”.

Sementara itu Asep selaku Babhinmas Kelurahan Harjasari saat dikonfirmasi mengatakan”, Silahkan konfirmasi ke Kapolsek karena itu pimpinan saya, saya takut salah berbicara, kalau tidak hubungi aja choki dari PWI untuk koordinasi di lapangan dari pihak media”.

Sangat disayangkan Asep Untung selaku penanggungjawab parkir di bahu jalan hingga berita ini di tayangkan belum memberi respon sama sekali.

Reporter : Dahlia Oktaviani

Bahu Jalan Depan Full Bus Lorena Berubah Fungsi jadi Lahan Parkir sudah menjadi Rutinitas tiap Tahun

BOGOR.radarinformasi.com– Ribuan masyarakat tampak membanjiri Bazaar Ramadhan Ciawi Fair ke-11 tahun 2023, namun sayangnya Event Organizer yang di gelar oleh PT. Buana Cipta Promosindo tersebut berkesan kekurangan lahan parkir, pasalnya Bazaar yang di gelar di Lapangan Full Bus Lorena, Samping Tol Ciawi, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan tersebut tampak menggunakan bahu jalan untuk menampung banyaknya kendaraan yang parkir, Kamis (06/04/23).

Sedangkan seperti yang telah kita ketahui, bahu jalan tidak diperkenankan untuk dijadikan sebagai tempat parkir meskipun tidak ada rambu di larang parkir, aturan parkir kendaraan sendiri telah di atur dalam Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan pasal 38 yang berbunyi, Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35 dan pasal 36 dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Sangat disayangkan saat radarinformasi.com berusaha melakukan konfirmasi, Agus selaku pengelola tidak ada ditempat dan saat dikonfirmasi melalui seluler Agus enggan memberikan statment dan meminta agar Awak Media untuk menemui Asep atau Karang Taruna.

“Saya sedang sakit belum bisa ke lokasi, silahkan temuin Asep saja”, ujar Agus via Seluler.

Hingga berita ini ditayangkan belum diketahui pasti siapa yang bertanggungjawab atas parkiran yang menggunakan bahu jalan tersebut, Awak Media pun meyayangkan pihak dinas terkait seolah tutup mata dengan adanya parkir liar yang jelas-jelas mengganggu mobilitas, mengingat menjelang Idul Fitri sudah dipastikan volume kendaraan akan meningkat.

Reporter    :   Dahlia Oktaviani