Partai Perindo Menyatakan Sikap MendukungĀ  Pasangan Hairan-AminĀ 

TANJAB BARAT.radarinformasi.com- Partai Perindo menyatakan sikap untuk mendukung Pasangan Hairan-Amin.

Hal itu secara resmi dengan penyerahan Form B1 KWK Partai Perindo oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Perindo Provinsi Jambi kepada Paslon Hairan-Amin sebagai Bacalon Bupati (Bacabup) dan Bacalon Wakil Bupati (Bacawabup) Kabupaten Tanjab Barat Periode 2024-2029.

Penyerahan Form B1 KWK tersebut secara langsung di terima oleh Ketua Tim Pemenangan Hairan-Amin, Andi Nuzul, yang didampingi oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Perindo Tanjabbar, Syafizal Lubis, di Kantor DPW Partai Perindo Provinsi Jambi, Jum’at (20/9/2024).

Ketua DPD Partai Perindo Tanjab Barat Syafizal Lubis, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya (Syafizal Lubis, red) dan seluruh Pengurus DPD Kabupaten Tanjab Barat,siap untuk mendukung dan memenangkan Pasangan Hairan-Amin. 

“Saya dan Pengurus nyatakan sikap untuk mendukung serta siap memenangkan Paslon Hairan-Amin di Pilkada 2024 nantinya,” ucap Ogek, sapaan akrab dari Ketua DPD Perindo Tanjabbar.

Ogek kembali menegaskan, bahwa Partai Perindo pada hari ini menyatakan sikap untuk mendukung Paslon Hairan-Amin.

“Semoga, dengan dukungan ini bisa menjadi sebagai kekuatan untuk kemenangan Hairan-Amin,” pungkasnya.

Reporter  : Dani

Redaktur  : Rijal

Mantan Napi Nyaleg DPRD Indramayu dari Partai Perindo, Ini Alasannya

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Seorang mantan narapidana (Napi), Sudarsa, warga Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Perindo dalam pemilu 2024.

Pria 54 tahun itu telah selesai menjalani masa hukuman sejak 12 tahun silam dalam perkara pidana penadahan. Hal itu diketahui dalam surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Indramayu dengan nomor W11.PAS.PAS.18.PK.01.01.02-781.

Dalam surat tersebut menerangkan, berdasarkan penelitian pada buku register dan sistem database pemasyarakatan (SDP), Sudarsa dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pada tanggal 18 Mei 2013, dengan hukuman penjara waktu itu selama 2 bulan.

Sudarsa mengatakan, tujuannya mencalonkan diri sebagai Bacaleg DPRD Indramayu dari Partai Perindo adalah untuk menebus kesalahannya di masa lampau dengan mengabdi kepada masyarakat sebagai wakil rakyat.

“Saya ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana cita-cita besar Partai Perindo untuk Indonesia sejahtera,” kata dia, Kamis 13 Juli 2023.

Sudarsa akan maju sebagai Bacaleg DPRD Indramayu dari daerah pemilihan atau Dapil 3 yang meliputi wilayah Kecamatan Jatibarang dan sekitarnya.

“Semoga dengan ini, saya bisa berjuang untuk kesejahteraan masyarakat Indramayu,” ucap dia.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi