Sikap Tegas Ketua BPD dan Ketua Pantia Pilkades Sukakarya terkait Baliho yang Menyalahi Aturan

Sikap Tegas Ketua BPD dan Ketua Pantia Pilkades Sukakarya terkait Baliho yang Menyalahi Aturan

Bogor.radarinformasi.com – Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar di Media Online dan Streaming Tv terkait pemasangan Baliho yang belum waktunya, Juhdi Buldani selaku Ketua BPD dan Jumhari,S.Pd.I sebagai Ketua Panitia Pilkades, menggelar Jumpa Pers untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut, Sabtu (05/09/2020).

Dalam Jumpa Pers tersebut pihak Panitia atas anjuran BPD sudah mengirimkan surat teguran tertanggal 3 September 2020 kepada Balon yang sudah memasang APK. Tindak lanjut tersebut, pada tanggal 4 September 2020 Panitia beserta BPD mendatangi Balon – balon yang bersangkutan untuk memberikan arahan secara langsung agar tidak terjadi pencopotan secara paksa oleh Panitia, kesimpulannya yang bersangkutan bersedia menurunkan APK yang sudah terpampang tersebut.

Tanggal 05 September 2020 pukul 13.00 WIB, BPD memonitor ke titik pemasangan APK, secara keseluruhan Baliho – baliho yang didalamnya ada unsur ajakan dan permohonan dukungan serta penamaan Bakal Calon ataupun Calon Kepala Desa sudah steril dan sudah tidak terpampang lagi dititik semula APK terpampang.

Baleho atas nama Hj.Siti Asliah adalah diluar ranah Panitia karena didalemnya tidak mengandung unsur ajakan dan permohonan dukungan serta penamaan Bakal Calon ataupun Calon Kepala Desa, Baleho tersebut bersifat iklan pribadi yang harus menempuh izin kepada pihak terkait, dan Awak Media punya hak dan kewenangan untuk menanyakan perihal izin pemasangan baleho tersebut.

“Untuk itu kami Panitia dan BPD mengucapkan banyak terimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Balon yang telah bersedia dan mematuhi anjuran Panitia untuk menurunkan APK nya yang sudah terpampang”, ujar Juhdi Buldani.

Ketua BPD juga menghimbau agar tetap menjaga keamanan dan kondisifitas di Pesta Demokrasi pada Desember mendatang, mengikuti tahapan yang sudah diatur oleh Bupati berdasarkan lampiran I surat edaran Bupati Bogor no. 141.1/257/DPMD/2020 tentang Pedoman Jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang I di Kabupaten Bogor Tahun 2020.

(Dewi)