
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar kembali mencatat capaian besar dalam operasi pemberantasan narkotika. Dalam serangkaian penindakan di sejumlah titik, polisi mengamankan 32 tersangka yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Kamis (4/12/2025).
Dari jumlah tersebut, 26 tersangka merupakan pelaku kasus sabu 25 pria dan satu perempuan sementara enam lainnya ditangkap karena mengedarkan obat keras tanpa izin. Sebanyak 27 orang diketahui berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya hanya sebagai pengguna.
Dalam operasi ini, aparat turut menyita barang bukti yang tergolong besar. Di antaranya sabu seberat 128,54 gram, lebih dari 5.000 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dextro, dan dobel Y. Polisi juga mengamankan 29 telepon genggam, sembilan timbangan digital, uang tunai, serta delapan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi mereka.
Kapolres menjelaskan, pengedar sabu biasanya menyamarkan barang haram itu dalam paket kecil berbahan plastik klip bening. Sedangkan peredaran obat keras dilakukan dengan menjual pil dalam blister, plastik klip, hingga wadah toples.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polisi juga menerapkan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman serupa.
Untuk pelaku obat keras tertentu, penyidik menggunakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman lima hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara bagi pengguna, penindakan mengacu pada Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman empat tahun penjara. Penanganan mereka dilakukan melalui Team Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, kejaksaan, dan penyidik, sehingga memungkinkan rekomendasi rehabilitasi sesuai aturan Perpol 8 Tahun 2021.
“Polres Indramayu berkomitmen menutup ruang gerak pengedar narkoba. Penegakan hukum terhadap pengedar dilakukan secara tegas, sementara pengguna mendapatkan penanganan profesional melalui asesmen terpadu,” tegas Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara, S.Tr.k., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Tarno, SH.
Di akhir penyampaiannya, Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau call center 110.
(Andika/S/Humas)
