Polres Indramayu Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Akhir Tahun

Polres Indramayu Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Akhir Tahun

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polres Indramayu melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 19.500 botol Minuman Keras (miras) berbagai jenis merk di halaman Mapolres setempat, Rabu (28/12/2022).

Pemusnahan ini menyusul hasil Operasi Penyakit Masyarakat (pekat). Belasan ribu botol ini pula merupakan hasil kegiatan tim sejak beberapa bulan terakhir ini.

Pada kesempatan itu hadir pula jajaran Forkopimda Indramayu, Ketua MUI, para Ulama serta undangan lainnya. Dalam pemusnahan itu, bukan saja miras yang turut dilumatkan mesin gilas (stoom walls). Namun juga 3.750 liter tuak dan 28.000 liter ciu, serta puluhan knalpot bising.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif dan Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi usai melakukan pemusnahan mengatakan, salah satu penyebab timbulnya penyakit masyarakat adalah peredaran miras.

Miras, kata dia, memberikan dampak yang luar biasa dalam aspek kehidupan di masyarakat. Sehingga pihaknya bersama instansi terkait harus menekan peredaran miras tersebut.

Lanjutnya, miras juga bisa menyebabkan seseorang berbuat kejahatan, menjadi korban laka lantas ataupun hancurnya rumah tangga. Untuk itu, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan kegiatan rutin dengan tujuan untuk menekan angka kriminalitas yang diduga disebabkan dari miras.

“Peredaran miras ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu nomor 15 tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol (mihol). Kami berkomitmen untuk terus memberantas keberadaannya,” tegasnya.

Lukman mengajak semua lapisan masyarakat melaporkan jika ditemukan perihal yang meresahkan warga. Hal itu untuk menciptakan kondisi yang kondusif. ” Mari kita ciptakan situasi yang kondusif di Indramayu yang aman, tertib dan tentram,” harap Kapolres.

Reporter    : Andika
Redaktur   : Dewi Pelangi