
BOGOR.radarinformasi.com – Ada upaya- upaya tindakan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter yang menjurus ke kriminalisasi terhadap ulama atau salahsatu pengasuh pondok pesantren yang berada di Kota Bogor oleh sekelompok orang dengan modus operandi terjadi pelecehan seksual terhadap santriwati nya. Kamis (13/07/2023).
Ketua Perkumpulan Paralegal Hukum Indonesia (PPHI) Kota dan Kabupaten Bogor Ilham Indra Karya, membenarkan saat ini dirinya bersama tim tengah memperjuangkan keadilan bagi tokoh ulama selaku pengasuh di salahsatu ponpes di Kota Bogor yang diduga kuat telah menjadi korban dugaan kriminalisasi atas dugaaan tuduhan pelecehan terhadap santriwatinya.
Ilham pun mengatakan bahwa, “Sudah selayaknya jika ada seorang pengasuh pondok pesantren selaku tokoh atau pemuka agama saat dihampiri santri dan santriwati untuk bersalaman lalu memegang kepala para santrinya dengan maksud untuk memberi doa atau mendoakan para santrinya. Namun hal tersebut malah dijadikan tuduhan pelecehan seksual oleh sekelompok orang yang dengan sengaja mengaitkan hal tersebut dengan tuduhan perbuatan cabul kepada pengasuh ponpes”, terangnya.
Hal ini terbukti dengan adanya pihak atau kelompok-kelompok tertentu yang diduga kuat di sponsori oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) dengan cara memprovokasi dan menyebarkan issu kepada masyarakat luas dengan bahasa telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salahsatu pengasuh pondok pesantren yang ada di Kota Bogor terhadap santriwatinya.
Adapun hal tersebut diperkuat dengan adanya perbuatan provokasi yang dilakukan oleh oknum pegawai dengan cara mengundang dan memprovokasi para tokoh masyarakat di lingkungan salahsatu ponpes yang ada di Kota Bogor. Perbuatan tersebut lebih nampak saat istri oknum PNS itu memposting berita miring yang terbit di salahsatu media online melalui akun sosial medianya.
Berkaitan dengan adanya hal tersebut negara wajib hadir untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum terutama terhadap para ulama pengasuh pondok pesantren di Kota Bogor yang terindikasi sedang di kriminalisasi, negara melalui Kompolnas dan Komnas HAM wajib turun tangan dengan indikasi terjadi pencemaran nama baik yang menjurus kepada kriminalisasi terhadap ulama.
Red
