Merasa Ketua Ormas, Penjual Obat Golongan G di Terminal Cibinong Bertindak Arogan

BOGOR.radarinformasi.com- Miris, semenjak pergantian Kapolres Bogor beberapa bulan yang lalu, dari AKBP. Rio Anggoro kepada pejabat baru AKBP. Wikha Ardilestanto, peredaran obat Golongan G di Kabupaten Bogor mulai marak dan merajalela bak jamur di musim penghujan, Kamis (31/07/25).

Salahsatu transaksi pil haram tersebut terjadi di Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor, dimana terlihat dalam sebuah kios usang jual beli Obat Golongan G berjalan mulus tanpa ada hambatan ataupun terkesan tidak ada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang mengetahui adanya jual beli pil haram tersebut.

Saat dikonfirmasi penjual mengatakan bahwa dirinya hanya sekedar jualan untuk menyambung hidup.

“Saya cuma kerja, dulunya saya ngamen, kalau masalah hasil lebih menjanjikan jualan obat-obatan daripada ngamen, omset sehari untuk saat ini baru mencapai 6 juta/hari, untuk lebih jelasnya saya telpon ya pemiliknya”, ujarnya.

Sementara itu, Agus yang digadang-gadang sebagai pemilik Obat Golongan G tersebut saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa, “Saya pribumi, saya cuma cari makan, selain itu saya juga anggota KNPI dan Ketua Ormas, kenapa semua media suka ganggu usaha orang, saya jualan kan pakai modal dan saya juga harus bertanggungjawab kepada anak buah saya”, ujar Agus dengan nada arogan.

“Nanti kita ketemu di lapangan ya, kita bikin perhitungan, dasar media itu cepu, bisanya ngadu kesana kemari”, ungkapnya.

Namun sangat disayangkan, saat tim Awak Media mencoba mengkonfirmasi ke pihak Polsek setempat, Kapolsek dan Kanit sedang tidak ada di tempat. Sementara Humas Kabupaten Bogor saat dikonfirmasi mengatakan, “Baik akan saya teruskan ke Kapolsek setempat”.

Padahal seperti yang kita tahu, menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.

Dewi

Wow…Peredaran Obat Golongan G Wilayah Kota Depok di “Kuasai” Rusli

BOGOR.radarinformasi.com- Obat Golongan G hingga saat ini masih di jual bebas di wilayah Kota Depok, hal tersebut diketahui setelah ada beberapa aduan dari masyarakat sekitar yang mulai resah dengan maraknya warung-warung yang berkedok berjualan sembako ataupun counter bahkan kios ikan hias, Kamis (28/12/23).

Dari hasil penelusuran tim media, ketiga toko yang menjual obat jenis Eximer dan Tramadol tersebut diketahui milik Rusli, hal tersebut diaminkan oleh para penjaga toko yang berhasil ditemui, seperti halnya dua warung yang berada di Kecamatan Sukmajaya.

“Saya hanya jaga disini, untuk pemiliknya namanya pak Rusli, tapi saya juga tidak kenal dengan pemilik, saya hanya dibawa teman buat kerja aja”, ujar salahsatu penjaga warung.

Sementara warung yang terletak di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Pabuaran, Kecamatan Cibinong, penjaga warung mengatakan bahwa Ia baru sebulan menjalankan bisnis tersebut, selama ini Ia berjualan di wilayah Kabupaten Bogor, dikarenakan ada himbauan keras terkait penjualan Obat Golongan G, maka Ia pindah ke tempat tersebut.

“Kita baru sebulan disini, karena di Kabupaten Bogor ada larangan keras, untuk Korlap di lapangan hubungi aja bang Bahagia, cuma kalau pemiliknya tetap bang Rusli”, ujarnya.

Red/Tim