Aparatur Desa Ciseeng Perigi Mekar Diduga Tutup Mata dengan Adanya Toko Obat Golongan G di Tengah Pemukiman Warga

BOGOR.radarinformasi.com – Maraknya peredaran obat terlarang jenis golongan G di bumi tegar beriman ini sudah bukan rahasia umum, pasalnya toko atau kios penjual obat golongan G jenis Tramadol dan Eximer yang bisa merusak generasi anak bangsa tersebut sudah menjamur dimana-mana, Kamis (01/06/2023).

Dari hasil penelusuran radarinformasi.comĀ  beberapa toko obat tersebut berkedok counter, toko kosmetik ataupun warung sembako, salahsatunya toko obat yang berkedok warung sembako milik Zaenal ini sangat miris keberadaannya, warung tersebut terletak di tengah-tengah pemukiman warga tepatnya di Kp. Iwul, Kecamatan Ciseeng Perigi Mekar Kabupaten Bogor.

Lebih miris lagi, aparatur desa setempat seolah tutup mata dengan keberadaan toko  obat yang jelas-jelas dapat merusak moral generasi muda tersebut. Saat Awak Media melakukan konfirmasi via Seluler, Zaenal mengatakan bahwa, “Tolong kerjasamanya dan jangan diexpose kita sama-sama cari makan”.

Sementara itu kedua penjaga toko berusaha menyodorkan uang Rp.300.000 agar pemberitaan tidak tayang, atas arahan dari Zaenal selaku pemilik toko.

Perlu diketahui, penjualan Eximer dan Tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Red