Diduga Pungli Masih Marak di MTs.Insan Taqwa Kota Bogor
BOGOR.radarinformsi.com-Meskipun pandemi Covid-19 masih menghantui Masyarakat, akan tetapi pendidikan tetap menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi oleh anak bangsa, meskipun untuk saat ini pembelajaraj hanya dapat dilakukan secara online, saat akhir tahun semua Siswa-siswi yang telah menempuh ujian akan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, di situasi seperti ini banyak Orang Tua yang dipusingkan dengan mahalnya biaya pendidikan meskipun Pemerintah Pusat telah mengembar-gemborkan pendidikan gratis, akan tetapi fakta di lapangan masih banyak Pungli yang terjadi, Rabu (30/06/21).
Seperti halnya yang terjadi di MTs.Insan Takwa Kota Bogor Selatan, selain masih ada praktek jual beli LKS, di MTs ini juga Orang Tua dibebani oleh mahalnya biaya daftar ulang dan juga uang pembangunan. Padahal untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon Peserta Didik Baru. Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan Peserta Didik Baru termasuk kategori pungutan liar. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 yang menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Salahsatu Orang Tua yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, “Saya bayar LKS itu mencapai Rp.150.000.00 dan selain itu juga ada biaya daftar ulang, uang gedung dan juga seragam, jujur ya di masa pandemi ini keuangan dalam keluarga tidak stabil, tapi mau gimana lagi, anak saya juga harus sekolah”.
Sementara itu, Kurniasih selaku Kepala Sekolah saat mau dikonfirmasi tidak ada di tempat, saat dihubungi via selulerpun tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Reporter : Dp

