Tak Ada BOP, Warga Pasirmuncang Kesulitan Akses Ambulans Desa untuk Rujukan Medis

BOGOR.radarinformasi.com — Seorang warga Kampung Selaawi RT 03 RW 04, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, mengaku mengalami kesulitan mendapatkan layanan ambulans desa saat membutuhkan rujukan medis darurat.

Peristiwa tersebut dialami keluarga pasien berinisial E pada Senin, 15 Desember 2025. Pasien E diketahui harus segera dirujuk ke RS Dharmais, Jakarta. Dalam kondisi mendesak, pihak keluarga meminta bantuan ambulans desa sebagai fasilitas layanan darurat yang seharusnya dapat diakses warga.

Namun, menurut pengakuan keluarga, permintaan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan. Aparatur Desa Pasirmuncang disebut menyampaikan bahwa tidak tersedia biaya bensin, sehingga ambulans desa tidak dapat digunakan. Pihak keluarga juga mengaku telah menyampaikan kondisi ekonomi mereka yang terbatas dan ketidakmampuan menyediakan biaya tambahan.

Dalam komunikasi melalui pesan singkat, keluarga pasien menyebut menerima balasan “kumaha atuh kang” (gimana lagi pak), yang mereka nilai sebagai bentuk ketidakpastian layanan dan minim empati di tengah kondisi darurat.

Karena tidak memperoleh solusi, keluarga pasien akhirnya mencari bantuan ke Kepala Desa Cijeruk, H. Asep Saepul Rohman (Kang Pahad). Meski pasien bukan warga Desa Cijeruk dan berasal dari kecamatan berbeda, Kepala Desa Cijeruk disebut langsung merespons dan mengerahkan ambulans desa.

Ambulans Desa Cijeruk kemudian membawa pasien menuju rumah sakit rujukan, dengan pengemudi Jejen, sopir ambulans desa setempat.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kepala Desa Cijeruk yang telah membantu kami tanpa melihat asal desa dan kondisi ekonomi,” ujar perwakilan keluarga pasien E.

Peristiwa ini menimbulkan perhatian publik terkait akses dan mekanisme layanan ambulans desa, khususnya bagi warga dengan keterbatasan ekonomi. Layanan darurat yang bersumber dari fasilitas negara diharapkan dapat berjalan tanpa diskriminasi, terutama dalam situasi yang menyangkut keselamatan warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Pasirmuncang terkait mekanisme operasional ambulans desa dan alasan penolakan sebagaimana dikeluhkan pihak keluarga.

Rizal

Mobil Siaga Desa Warung Menteng terlihat Parkir di Tempat Wisata, Diduga Langgar Permenkes no 43 tahun 2016 Terkait Fungsi Mobil Siaga Desa

Mobil Siaga Desa Warung Menteng terlihat Parkir di Tempat Wisata, Diduga Langgar Permenkes no 43 tahun 2016 Terkait Fungsi Mobil Siaga Desa

BOGOR. radarinformasi.com– Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan hibah berupa Mobil Siaga Desa yang disalurkan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bogor (BPMPD), dengan maksud dan tujuan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan sesuai dengan yang  diterangkan pada BAB I paragraf 4 pasal 31 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2016, bahwasannya kendaraan atau mobil siaga desa adalah suatu alat transportasi yang dapat digunakan untuk mengantarkan warga yang membutuhkan pertolongan dan perawatan dengan segera ketempat pelayanan kesehatan dan kegawat daruratan baik untuk mengantarkan warga atau pasien sakit, ibu hamil dengan komplikasi, ibu bersalin serta untuk warga yang mengalami masalah kegawatdaruratan kesehatan, Senin ( 31/10/22).

Hal tersebut juga di jabarkan dalam  Peraturan desa tentang pengadaan mobil berbasis swadaya masyarakat, disebutkan, bahwa dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban Pemerintah Desa, dengan pertimbangan, untuk memberikan pelayananan secara maksimal kepada warganya, dalam segala bidang baik urusan administrasi pemerintahan maupun layanan pendukung lain seperti kesehatan, keamanan dan sosial, sehubungan hal tersebut khususnya untuk mengurangi angka kematian ibu ketika melahirkan dan pertolongan pertama kepada warga sakit berupa pengantaran ke Rumah Sakit.

Bahkan  dalam Bab Ketentuan Umum, sangat jelas dan gamblang disebutkan, Mobil Siaga adalah unit kendaraan yang dimiliki oleh desa yang di operasionalkan untuk melayani keperluan warga ketika diperlukan pertolongan cepat darurat. Disini yang dimaksud dengan gawat darurat adalah situasi dimana perlu dilakukan penanganan secara cepat dan tepat agar tak menimbulkan resiko yang merugikan, Mobil Siaga Desa juga pengaturannya telah diatur dalam Standar Prosedur Operasional (SOP) yang dibuat sebagai standar dari sebuah pelayanan atas penggunaan mobil siaga.

Akan tetapi sangat disayangkan, Mobil Siaga milik Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, telah dipergoki oleh Awak Media sedang terparkir di salahsatu tempat wisata di kawasan Kota Bogor (Kamis 28/10/22) dengan membawa rombongan ibu-ibu yang menurut Kodir selaku sopir tengah melaksanakan kegiatan Manasik Haji kegiatan dari salahsatu Paud.

“Iya ini saya sedang menjemput ibu-ibu yang sedang Manasik Haji, nanti aja kita ngobrol di desa”, ujar sopir saat di konfirmasi.

Sementara itu di dalam mobil, salahsatu ibu nyeletuk dan mengatakan bahwa, “Kenapa sih cuma di pakai buat manasik aja harus dipermasalahkan, kita masih saudara kades koq”.

Maman Fatulloh selaku Kepala Desa saat dikonfirmasi via seluler dengan singkat mengatakan, “Emang kalau Manasik itu jalan-jalan ya, terus, ada Perbubnya ga yang melarang”.

Red