Diduga PT.Club Oil Pasok Minyak Cong ke Pengusaha Industri di Wilayah Sukabumi

BOGOR.radarinformasi.com- Bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak masih terus menjadi incaran para Oknum yang mencari keuntungan tanpa memikirkan dampak terhadap kerugian negara, karena sangat jelas bisnis tersebut menjadi sumber rupiah yang menggiurkan.

Bisnis tersebut juga terlihat dilakukan oleh PT. Club Oil, dimana diduga mobil putih biru tersebut membawa bahan bakar minyak mentah (minyak Cong) untuk didistribusikan ke industri ataupun proyek di wilayah Sukabumi. Iming-iming keuntungan yang fantastis membuat para pelaku tersebut seolah tidak ada rasa takut terhadap jerat hukum.

Mobil dengan Nopol B 9208 SDA tersebut dengan leluasa melenggang ke arah Sukabumi tanpa kendala, para pelaku mengelabuhi pihak aparat dengan dalih mobil transportir.

Padahal seperti yang kita ketahui, perbuatan penimbunan ataupun penggelapan minyak Cong tersebut selain merugikan Pertamina juga dapat merugikan masyarakat umum dan perbuatan mereka telah melanggar aturan serta bisa dikenakan pasal 53 UU soal ijin usaha pengelolaan migas bahkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi 50 miliar.

Reporter. : Dewi