Persiapkan Kawasan Industri dan Potensi Unggulan, Bupati Indramayu Paparkan Perubahan Tata Ruang Kecamatan Krangkeng

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Ditjen Tata Ruang, Jakarta, pada Senin (26/5/2025).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dan diikuti oleh sejumlah kepala daerah, perwakilan kementerian/lembaga, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh rekomendasi strategis dalam penyusunan kebijakan tata ruang yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Dirjen Suyus Windayana menegaskan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen operasional Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“RDTR menjadi dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan mempercepat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini akan mendorong investasi berkualitas serta memastikan pembangunan sesuai arah kebijakan tata ruang nasional,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Lucky Hakim memaparkan rancangan RDTR Kecamatan Krangkeng yang disusun untuk mengoptimalkan potensi wilayah. Dokumen ini diarahkan untuk menjadikan Kecamatan Krangkeng sebagai pusat kegiatan industri, pertanian, dan garam, yang didukung oleh pengembangan infrastruktur yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

“RDTR Krangkeng disusun untuk mempercepat pengembangan sektor-sektor unggulan, seperti industri penunjang Kawasan Rebana, pertanian pangan, serta pengembangan garam rakyat. Selain itu, konsep infrastruktur hijau seperti greenbelt dan jalur pejalan kaki juga diintegrasikan dalam dokumen perencanaan,” ujar Bupati.

RDTR Krangkeng turut memuat rencana pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatigede untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Kecamatan Krangkeng dan sekitarnya. Selain itu, terdapat rencana peningkatan jalan lingkungan menjadi jalan lokal, pengembangan saluran distribusi tenaga listrik untuk kawasan industri, pembangunan bangunan pengendali banjir, serta penambahan menara Base Transceiver Station (BTS) guna mengatasi area blankspot.

Dokumen RDTR juga mengalokasikan 8,96 persen wilayah sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta mencakup strategi mitigasi bencana dan perlindungan ekosistem secara menyeluruh.

Bupati Lucky menjelaskan bahwa wilayah perencanaan RDTR Kecamatan Krangkeng mencakup ±7.357,44 hektare atau sekitar 3,5 persen dari total luas Kabupaten Indramayu, yang meliputi 11 desa. Wilayah tersebut dirancang menjadi beberapa klaster pengembangan, yaitu pusat kegiatan industri, pengolahan garam, pertanian, perikanan, perumahan, perdagangan dan jasa, serta RTH.

“RDTR Krangkeng diharapkan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan wilayah, mempercepat proses perizinan melalui OSS Berbasis Risiko, serta mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup dan daya tarik investasi,” jelasnya.

Selain sebagai alat percepatan perizinan, RDTR Kecamatan Krangkeng juga menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang agar tercipta lingkungan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan daerah Indramayu REANG (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong).

“RDTR Krangkeng dirancang tidak hanya untuk mempercepat perizinan melalui OSS, tetapi juga memastikan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan sesuai visi Indramayu REANG,” tutup Bupati Lucky.

Rakor turut dihadiri oleh perwakilan lintas sektor, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pemerintah daerah seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Jembrana. Pertemuan menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi RDTR.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

JAKARTA.radarinformasi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan. PKS ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah. Senin (5/8/24)

Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada April 2024.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, sengketa menjadi salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik, termasuk konflik pertanahan yang disebabkan atau dimotori oleh oknum mafia tanah. Tak dipungkiri, banyak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

“Belasan tahun bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai karena memang sudah sangat complicated dan ini perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda,” jelas menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono.

Menteri ATR/BPN berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini akan semakin menguatkan sinergi, kolaborasi, dan semangat untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya melalui Satgas Anti Mafia Tanah. Dengan begitu, apa yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat terlaksana.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menambahkan, sengketa tanah menjadi masalah yang berlarut-larut bahkan hingga mengganggu investasi. Padahal, di Indonesia terdapat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang dengan jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Tapi pada saat negara mau menggunakan tanah saja berhadapan dengan mafia tanah. Oleh karena itu tentunya kita sepakat bahwa harus ada kepastian terkait dengan kepemilikan tanah, sehingga ke depan masyarakat yang selama ini selalu dirugikan oleh kelompok-kelompok yang disebut dengan ‘mafia tanah’ ini kemudian bisa kita berikan kepastian dan hukum,” jelasnya.

Tidak hanya itu, menurut Jenderal Sigit, masalah mafia tanah ini juga telah mengganggu masuknya investasi di Indonesia. Bahkan, tidak jarang investor yang masuk pada akhirnya terkendala dengan masalah pertanahan.

“Karena itulah, hal ini menjadi PR bersama agar Indonesia betul-betul bisa bersaing dalam hal investasi,” ujar Jenderal Sigit.

Dibeberkan Kapolri, dalam kasus mafia tanah tentunya ada persekongkolan dan permainan hukum. Ia pun mendukung Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemberantasan.

“Jadi kalau istilah saya tambahannya dari gebuk mafia tanah sampai tuntas dan kita dukung,” pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule