Mantan Napi Nyaleg DPRD Indramayu dari Partai Perindo, Ini Alasannya

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Seorang mantan narapidana (Napi), Sudarsa, warga Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Perindo dalam pemilu 2024.

Pria 54 tahun itu telah selesai menjalani masa hukuman sejak 12 tahun silam dalam perkara pidana penadahan. Hal itu diketahui dalam surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Indramayu dengan nomor W11.PAS.PAS.18.PK.01.01.02-781.

Dalam surat tersebut menerangkan, berdasarkan penelitian pada buku register dan sistem database pemasyarakatan (SDP), Sudarsa dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pada tanggal 18 Mei 2013, dengan hukuman penjara waktu itu selama 2 bulan.

Sudarsa mengatakan, tujuannya mencalonkan diri sebagai Bacaleg DPRD Indramayu dari Partai Perindo adalah untuk menebus kesalahannya di masa lampau dengan mengabdi kepada masyarakat sebagai wakil rakyat.

“Saya ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana cita-cita besar Partai Perindo untuk Indonesia sejahtera,” kata dia, Kamis 13 Juli 2023.

Sudarsa akan maju sebagai Bacaleg DPRD Indramayu dari daerah pemilihan atau Dapil 3 yang meliputi wilayah Kecamatan Jatibarang dan sekitarnya.

“Semoga dengan ini, saya bisa berjuang untuk kesejahteraan masyarakat Indramayu,” ucap dia.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi