Diduga PT.Club Oil Pasok Minyak Cong ke Pengusaha Industri di Wilayah Sukabumi

BOGOR.radarinformasi.com- Bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak masih terus menjadi incaran para Oknum yang mencari keuntungan tanpa memikirkan dampak terhadap kerugian negara, karena sangat jelas bisnis tersebut menjadi sumber rupiah yang menggiurkan.

Bisnis tersebut juga terlihat dilakukan oleh PT. Club Oil, dimana diduga mobil putih biru tersebut membawa bahan bakar minyak mentah (minyak Cong) untuk didistribusikan ke industri ataupun proyek di wilayah Sukabumi. Iming-iming keuntungan yang fantastis membuat para pelaku tersebut seolah tidak ada rasa takut terhadap jerat hukum.

Mobil dengan Nopol B 9208 SDA tersebut dengan leluasa melenggang ke arah Sukabumi tanpa kendala, para pelaku mengelabuhi pihak aparat dengan dalih mobil transportir.

Padahal seperti yang kita ketahui, perbuatan penimbunan ataupun penggelapan minyak Cong tersebut selain merugikan Pertamina juga dapat merugikan masyarakat umum dan perbuatan mereka telah melanggar aturan serta bisa dikenakan pasal 53 UU soal ijin usaha pengelolaan migas bahkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi 50 miliar.

Reporter. : Dewi

Mafia Migas Marak Beredar dan Menjamur di Kota Tangerang

TANGERANG.radarinformasi.com- Para mafia Migas marak beredar dan menjamur di Kota Tangerang, hal ini terbukti dari hasil pantauan Awak Media di lapangan yang menemukan adanya sebuah gudang yang diduga kuat dijadikan tempat penimbunan BBM jenis solar. Gudang tersebut berada di Jln. Rasuna Said RT.002/RW.002 Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, gudang tersebut nampak begitu sangat tertutup dan dijaga ketat sehingga tidak semua orang dapat masuk kedalamnya, Jum’at (14/04/23).

Ferdi saat dikonfimasi oleh tim dilokasi mengatakan betul gudang tersebut adalah milik H. Ogon dan dijadikan tempat penampungan BBM jenis solar yang mereka dapat dari kendaraan-kendaraan atau mobil PT jenis truk pengangkut BBM industri, jenis solar baik dari swasta maupun sopir perorangan yang biasa kita ketahui dinamakan kencingan.

BBM jenis solar yang mereka tampung akan dijual kembali ke industri dengan harga industri, mirisnya lagi kegiatan tersebut Ferdi katakan sudah berjalan cukup lama seolah terkesan tidak tersentuh oleh hukum, padahal hal tersebut telah melanggar ketentuan pasal 55,53 Jo 23 UU no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dapat diancam pidana 6 Tahun penjara serta Denda 60 Milyar rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan Tim akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait dari siapa dan dijual kemana serta melalui PT apa solar kencingan tersebut didapat dan dijual kembali ke industri oleh Ogon yang kami ketahui sebagai bos atau pemilik kegiatan gudang tersebut, selain itu tim akan meminta tanggapan kepada APH setempat yakni Polres Tangerang kota, Polda Banten hingga Mabes Polri.

Reporter : Ilham & tim