Masyarakat Yang Menyerahkan Lahan Pembangunan Rusun Akper Sesalkan Pemberitaan Media Online Nyatakan Tanah Sengketa

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Terkait adanya pemberitaan disalah satu media online, yang mana narasumber pemberitaan adalah seorang oknum aktivis LSM Topan RI warga Kecamatan Siborong borong Kabupaten Tapanuli Utara yang menyatakan bahwa di lahan yang saat ini sedang di bangun rumah susun akademi perawat Tapanuli Utara masih berstatus sengketa adalah tidak benar.

Lokasi pembangunan rumah susun Akper senilai 18 milliar rupiah itu bukan di Desa Hutaraja Simanungkalit tetapi berada di Desa Tapian nauli Kecamatan Sipoholon, terang Warga yang bermarga Simanungkalit kepada awak media, Sabtu (30/3/2024).

Setelah di kroscek ke berbagai pihak bahwa lahan yang di serahkan warga untuk pembangunan Rumah Susun Akper Tapanuli Utara tersebut bukanlah lahan sengketa, lahan tersebut memiliki alas hak yang jelas dan tidak ada permasalahan apa pun, tambah Warga.

Menanggapi pemberitaan media online tersebut pemilik lahan awal inisial RM warga Hutaraja Simanungkalit yang memberikan lahan tersebut untuk mendukung pembangunan Tapanuli Utara dalam dunia pendidikan, RM menyatakan bahwa berita tersebut adalah mengada-ada, beliau meminta agar pihak Akper langsung berkordinasi dengan masyarakat setempat, pihak Desa dan Kecamatan serta dengan pihak Pengadilan untuk membuktikan lahan tersebut bukan sebagai lahan sengketa, terang RM.

Sementara itu, Richard Pakpahan sebagai aktivis pemerhati pembangunan Tapanuli Utara juga turut mencari fakta dan data terkait dengan lahan tersebut dan dinyatakan lahan tersebut tidak ada dalam sengketa, menurut beliau oknum LSM yang menuding lahan tersebut sengketa adalah tidak berdasar fakta dan data serta dinyatakan sebagai informasi bohong yang bisa merugikan pemilik tanah.

Beliau juga berujar tidak ada hak otoritas siapapun untuk menghalangi pembangunan di Tapanuli Utara, selama sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam hali ini pihak yang dirugikan sebagai pemilik lahan dapat menempuh jalur hukum atas informasi dan berita bohong yang meresahkan masyarakat, dalam hal ini pihak Akper dan pemerintah yang mengucurkan anggaran untuk pembangunan Rumah Susun Akper tersebut agar mengambil langkah secara hukum supaya tidak ada keresahan di tengah masyarakat setempat di Tapanuli Utara dan layak di beri pelajaran kepada para penggiat LSM yang membuat statement merugikan masyarakat maupun negara Karena pernyataan tersebut adalah bohong dan tidak benar tanpa di dasari bukti yang akurat, tandas Richar Pakpahan.

Sementara itu Ketua DPD LSM LBH Topan RI Tapanuli Utara, Ridwan Siringoringo, SH. MH saat dikonfirmasi melalui telf selulernya menerangkan siap dituntut baik secara pidana atau perdata terkait dengan pemberitaan media online idigonews.id yang menyatakan lahan pembangunan Rumah Susun Akper Tapanuli Utara. Ridwan Siringoringo juga menambahkan siapa yang menyerahkan lahan tersebut dan kepada siapa diserahkan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Akper Tapanuli Utara tersebut, terangnya dengan singkat. (

Reporter : RH
Redaktur : Dewi