Rolling Gembok, Langkah Lapas Indramayu Minimalisir Gangguan Kamtib

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melalui jajaran pengamanan melakukan rolling atau pertukaran gembok beserta anak kunci kamar hunian warga binaan. Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan pemeliharaan dan pengecekan kondisi ketahanan kunci yang digunakan. Jumat (27/9)

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka deteksi dini Lapas Kelas IIB Indramayu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai deteksi dini, untuk mencegah dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) dalam Lapas. Jika gembok tidak dilakukan rolling, dikhawatirkan diduplikasi oleh warga binaan dan itu dapat menimbulkan potensi gangguan kamtib,” kata Hero.

Hero menerangkan, kegiatan deteksi dini ini meliputi pengambilan seluruh gembok blok hunian, mengecek kondisi gembok dan anak kunci, melakukan pemeliharaan gembok dan anak kunci, pertukaran (rolling) gembok beserta anak kunci, mengembalikan gembok ke blok hunian, anak kunci ke karupam dan anak kunci cadangan ke box kunci KPLP.

Adapun jumlah seluruh gembok ada 65 buah, sedangkan anak kunci 130 buah, dalam keadaan baik dan lengkap.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Rizal

Lapas Indramayu Gelar Simulasi Penyelamatan Kebakaran di Dapur Satuan Kerja Pemasyarakatan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melakukan sosialisasi dan simulasi penyelamatan kebakaran di dapur satuan kerja pemasyarakatan, Selasa kemarin (17/09/2024).

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi dan simulasi ini disampaikan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu didampingi oleh Kasubsi Perawatan beserta jajaran, kepada petugas dan warga binaan di dapur Lapas.

“Dalam kegiatan ini, Petugas Damkar memberikan pemahaman terkait dengan fungsi sarpras penanganan kebakaran seperti fireblok (alat pemadam otomatis) dan alat pemadam api ringan (Apar) yang tersedia di dapur Lapas,” kata Hero.

Selanjutnya, masih dikatakan Hero, petugas damkar menjelaskan cara penggunaan sarpras penanganan kebakaran dan langkah awal saat terjadi kebocoran pada gas saat kebakaran belum membesar.

Hero menjelaskan bahwa sosialisasi dan simulasi ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan kesigapan petugas di dapur satuan kerja pemasyarakatan, dalam menghadapi potensi terjadinya kebakaran serta sebagai upaya mitigasi resiko kondisi kedaruratan kebakaran di area dapur Lapas.

“Semoga dengan kegiatan simulasi ini, bisa menambah wawasan para petugas di lapas Indramayu dan bisa mencegah resiko terjadinya kebakar di dapur satuan kerja permasyarakatan,”ujar Hero.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Rizal

6 WBP Lapas Indramayu Dapat Program Asimilasi Rumah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – 6 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu mendapat program asimilasi rumah, Selasa (27/06/2023).

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat menyerahkan Surat Keterangan (SK) Asimilasi Rumah, kepada 6 WBP yang telah memenuhi syarat untuk mendapat program tersebut.

“Pengeluaran WBP Asimilasi Rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nomor 43 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Layanan Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” terang Beni.

Selain itu, masih dikatakan Beni, program asimilasi rumah ini juga sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Dan juga sesuai dengan surat dari Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Nomor: PAS.3.UM.01.01-636 tanggal 26 Desember 2022 Hal Pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.-186.PK.05.09 Tahun 2022,” pungkasnya.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi