KPU Tapanuli Utara Tetapkan Pasangan Calon Bupati Terpilih Pasca Putusan Mahkama Konstitusi

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Sehari pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Pasca Putusan MK No 114/PHP.BUP-XXIII/2025 bertempat di Sopo Partungkoan Tarutung, Rabu (5/2/2025)

Dalam penetapan tersebut, KPU Tapanuli Utara menetapkan pasangan Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat – Deni Parlindungan Lumbantoruan sebagai pemenang pada Pilkada Toba tahun 2024. Hal tersebut tertuang pada surat keputusan nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Pasca Putusan MK No 114/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Ketua KPU Tapanuli Utara, Suwardy Pasaribu menyatakan bahwa untuk tahapan selanjutnya, KPU Taput akan menyerahkan surat keputusan tersebut ke DPRD Taput. “Besok kita akan sampaikan surat keputusannya ke DPRD Taput,” katanya.

Bupati Terpilih JTP-DENS yang mengikuti rapat pleno terbuka menyampaikan ucapan terimakasih dan rasa syukur atas penetapan mereka sebagai pasangan pemenang.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Taput yang memberikan doa, dukungan secara moril dan materil serta memberikan kepercayaannya kepada kami,” katanya.

Dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada para penyelenggara Pilkada mulai dari tahap awal hingga penetapan.
“Maka dari itu izinkan kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu, KPU, KPPS, PPS, PKD, PPK, PANWASCAM serta TNI dan POLRI yang memastikan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Taput berjalan lancar dengan damai dan profesional,” lanjutnya.
“Kami juga berterima kasih kepada partai pengusung yang juga memberikan kesempatan dan kepercayaannya kepada kami pasangan Nomor Urut 2 JTP-DENS,” terang Jonius.

Pasca penetapan tersebut, dirinya mengajak seluruh lapisan masyarakat bersatu membangun Taput. “Maka dari itu mulai saat ini kami adalah milik seluruh rakyat Kabupaten Taput  tidak boleh lagi ada perbedaan. Jika sebelumnya masih ada kelompok-kelompok maka mulai sekarang seluruh elemen masyarakat harus bersatu demi membangun Kabupaten Taput menjadi yang terbaik,” ujarnya.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Tolak Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilkada Taput, Tim Satika – Sarlandy Tempuh Jalur Hukum

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Tim pasangan calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) tidak menerima atau menolak  rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Taput yang dilaksanakan Rabu, 4 Desember 2024 di Aula Nomensen HKBP di Pearaja Tarutung. Kamis (5/12)

Dompak Hutasoit, Sekretaris umum Tim Pemenangan paslon Satika – Sarlandy mengatakan hal itu kepada wartawan, Kamis (5/12/2024) di Sipoholon.

“Kita dari paslon nomor urut 1 Satika – Sarlandy, melalui saksi yang mengikuti rakapitulasi Pilkada Taput tingkat Kabupaten, menolak atau tidak menerima rekapitulasi perhitungan hasil Pilkada Taput yang telah dilaksanakan kemarin,” tegas Dompak.

Alasan penolakan rekapitulasi perhitungan hasil Pilkada, karena adanya ditemukan berbagai kecurangan. Seperti kecurangan di tempat di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), minimnya partisipasi pemilih serta temuan – temuan tim Satika – Sarlandy tentang permasalahan di TPS pada hari- H Pilkada atau 27 November 2024.

Selain itu, disampaikan juga keberatan atas dilakukannya perbaikan jumlah pemilih dalam DPT di TPS 3 Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten. Serta tidak menerima dilakukannya perbaikan jumlah pemilih dalam DPT di TPS 2 Desa Godung Borotan, Pangaribuan dan TPS 1 Desa Silantom Jae, Pangaribuan.

“Sejumlah poin di atas sudah kita sampaikan dalam pengajuan keberatan atau catatan kejadian khusus atau keberatan saksi rekapitulasi hasil perhitungan Pilkada Taput yang diserahkan kepada KPU Taput,” Katanya.

Sebelumnya juga, lanjut Dompak, pihaknya sudah menyampaikan beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran ke Bawaslu Taput. Diantaranya, adanya surat suara di TPS yang surah tercoblos ke paslon 02, indikasi penggantian surat suara yang sudah dicoblos pada saat akan menghitung surat suara, money politik di sekitar TPS dan sejumlah pelanggaran lainnya. Selain itu, juga indikasi keberpihakan Pj. Bupati Taput dan APH yang ada di daerah tersebut.

“Atas sejumlah pelanggaran itu, kita akan menyampaikan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Mabes Polri, Kemendagri hingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kita akan terus memperjuangkan demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat, jujur dan adil. Kita meminta secara khusus kepada pendukung Satika – Sarlandy untuk mendoakan agar upaya-upaya yang kita tempuh dapat dikabulkan,” katanya.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal