Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Menjemput Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

BOGOR.radarinformasi.com– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil menjemput seorang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Bogor pada Rabu, 28 Agustus 2024. Kamis (29/8)

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, S.TrK., S.I.K., mengonfirmasi bahwa penjemputan ini dilakukan oleh Kanit PPA, Ipda Ndaru, SH, bersama anggota Unit PPA lainnya. Korban yang berinisial M.AM awalnya mencari pekerjaan melalui Facebook dan menemukan lowongan sebagai anak buah kapal (ABK). Korban kemudian berkomunikasi dengan akun bernama Doni, yang kemudian dikenal dengan nama panggilan “Donkey.”

Pada Selasa, 23 April 2024, Doni menjemput korban di Jalan Raya Cibungbulang, Kabupaten Bogor, menggunakan kendaraan travel. Korban kemudian dibawa ke Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara, bersama tiga pria lainnya yang juga akan bekerja sebagai ABK. Setelah itu, Doni membawa korban ke rumahnya di Banjar, Jawa Barat, tempat korban menginap selama dua hari.

Pada Jumat, 26 April 2024, Doni membawa korban ke Pelabuhan Cilacap Selatan untuk bekerja sebagai ABK. Setibanya di pelabuhan, Doni menyerahkan korban kepada Gilang, yang kemudian menyerahkan korban kepada nahkoda kapal Pelita Sejati 11. Meskipun kapal belum siap berlayar saat itu, korban menerima uang sebesar Rp100.000 dari Gilang dua hari kemudian. Lima hari setelahnya, sebelum kapal berangkat, korban menerima Rp3.500.000 dari nahkoda, yang kemudian diserahkan kepada Gilang. Gilang kemudian mengembalikan Rp450.000 kepada korban sebagai uang saku sebelum pelayaran dimulai, yang berlangsung selama empat bulan.

Pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, korban bersama ABK lainnya kembali ke Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara. Sekitar pukul 08.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor tiba di dermaga untuk menjemput korban dan membawanya ke Mapolres Bogor guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Penjemputan korban ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh ibu kandung korban. Korban diketahui sebagai MAM, berusia 19 tahun dan lahir di Bogor. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku yang diduga terlibat, yaitu Doni alias “Donkey” dan Gilang alias “Fanuel”. Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule