TERLALU ….., Di Bogor Bocah 10 Tahun Dicabuli Ayah Tiri

BOGOR.radarinformasi.com- Kepolisian Sektor Jasinga menangkap seorang Pria berinisial MRS (31) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun berinisial AN. Kasus ini mencuat setelah ibu korban, IRD (27), menemukan putrinya dalam kondisi tak berbusana di rumah mereka di Kp. Ciangkrih, Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Selasa (18/06/24).

Kejadian ini terjadi pada Minggu 16 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. IRD baru pulang dari bekerja dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam. Setelah tidak ada respons dari dalam rumah, IRD memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Di dalam rumah, ia menemukan AN dalam keadaan tidak mengenakan celana. 

Ketika ditanya, AN menceritakan dengan takut bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, MRS, yang saat itu berada di kamar mandi. MRS mengakui perbuatannya kepada IRD, menyatakan bahwa ia telah mencabuli AN sebanyak lima kali.

IRD segera melaporkan kejadian ini kepada keluarganya dan pihak kepolisian. Saat petugas tiba di lokasi untuk mengamankan MRS, mereka menemukan tersangka dalam kondisi luka-luka akibat kemarahan warga yang sudah mengetahui perbuatannya.

Korban dan tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi juga mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

“Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Budi Sehabudin, SH,MH Kapolsek Jasinga.

Kasus ini masih sudah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reksrim Polres Bogor dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pihak berwenang menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak.

Sampai berita ini diturunkan Pelaku Sudah Di tetapkan sebagai Tersangka Di Tahan Di Rutan Mapolres Bogor untuk Tingkat Proses Hukum Penyidikan  Lanjut, situasi kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pelaku Pencabulan Di Megamendung Berhasil Ditangkap Polisi

BOGOR.radarinformasi.com– Aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur terjadi di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor  Bogor. Yang mana aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang Pelaku berinisial M (43). Sabtu (21/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara S.Tr.K., S.I.K mengatakan bahwa  Pelaku M melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah saung yang berada di perkebunan cengkeh.

Awal mula pencabulan itu sendiri diketahui terjadi pada Senin, 09 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, dimana awalnya Pelaku M  ini berpura-pura meminta Korban DA (18) untuk mengantarnya melihat jebakan landak di perkebunan cengkeh, setelah sesampainya di lokasi korban menunggu di sebuah saung. hingga setelah kembali melihat landak, Pelaku M kembali ke saung menemui Korban dan langsung melakukan aksi pencabulan tersebut.

“Saat ini Pelaku sudah kita amankan dan dalam penangan oleh unit PPA Polres Bogor, dari pengakuan pelaku aksi pencabulan itu sendiri sudah terjadi sejak sejak tahun 2019 hingga yang terakhir terjadi pada Senin 09 Oktober 2023 lalu”.

“Kejadian ini sendiri terungkap setelah Korban menceritakan kepada ibu kandungnya, karena sudah putus asa atas prilaku Pelaku tersebut. Atas perbuatannya Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara”, jelas Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule