
INDRAMAYU.radarinformasi.com-
Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang mengguncang warga Kecamatan Krangkeng. Seorang remaja berinisial DM (19) ditangkap setelah diduga kuat membunuh Suhaemah (52) di rumah korban, Blok Tegalrasak, Desa Krangkeng.
Kasus ini dipaparkan Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Kamis (4/12/2025). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar serta Kasi Humas AKP Tarno.
Kapolres menjelaskan, pelaku telah merencanakan aksinya. Ia lebih dulu memantau kondisi rumah korban dan menunggu situasi sepi. DM membawa pisau dari rumahnya dan bersembunyi di balik tembok ruang makan setelah melihat korban keluar rumah.
“Begitu korban kembali masuk, pelaku langsung menyerang dan menusuk berulang kali hingga korban meninggal di tempat,” ujar AKBP Fajar Gemilang.
Motif pelaku diduga dipicu rasa kesal yang memuncak akibat korban sering memutar musik dengan volume keras sehingga mengganggu pelaku.
Satreskrim Polres Indramayu mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau sepanjang 24 cm, pakaian pelaku, sandal, gunting, daster korban yang berlumuran darah, dua handphone, dan seprai berwarna merah.
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Ia juga disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman tambahan hukuman 15 tahun penjara.
(Andika/S/Humas).
