Carut Marut Pembagian PKH Desa Cibalung dipicu Lemahnya Pengawasan Pihak Terkait

Carut Marut Pembagian PKH Desa Cibalung dipicu Lemahnya Pengawasan Pihak Terkait

BOGOR.radarinformasi.com– Seperti yang telah kita ketahui bahwa, dalam surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI Nomor : 2036/3.4/DI.01/12/2019 bertanggal 12 Maret 2019, buku tabungan dan KKS adalah milik KPM PKH dan BPNT/Sembako sehingga selain KPM, tidak ada pihak manapun yang boleh memegang ataupun menyimpan dokumen tersebut. Dalam surat tersebut juga diharapkan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota maupun Provinsi agar membantu dalam melakukan pengawasan hal tersebut, Sabtu (11/06/22).

Hal tersebut tentu saja berdasarkan alasan yang tepat dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,selain beresiko kehilangan bantuan sosialnya hal itu membuat KPM tersebut terus menerus tidak paham transaksi perbankan, namun sangat disayangkan hingga saat ini masih banyak Oknum yang bermain dalam hal bantuan tersebut, seperti halnya yang terjadi di Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat.

Dimna KPM mengeluhkan terkait  kartu ATM dan Buku Tabungan yang di pegang dan dikolekrifkan oleh Kader setempat, dengan alasan banyak Manula yang tidak bisa melakukan transaksi penarikan uang sendiri.

Warga mengatakan bahwa selama ini mereka (KPM PKH), tidak pernah memegang kartu ataupun buku, bahkan struk pun mereka tidak pernah mendapatkan, sehingga mereka tidak mengetahui jumlah sebenarnya uang yang seharusnya mereka terima.

Aam sendiri sebagai Oknum Kader yang mengkolektifkan kartu tersebut  saat dikonfirmasi di kediamannya mengatakan bahwa, “Saya hanya berniat membantu KPM karena banyak KPM yang sudah lanjut usia dan tidak bisa mengambil uang sendri dan saya melakukan kolektif ini atas intruksi dari pak Hamim selaku Pendamping PKH Desa”.

Saat dikonfirmasi terkait struk pengambilan kenapa tidak diberikan kepada KPM,  Ia menyangkal hal tersebut.

Sementara itu Hamim selaku Pendamping Desa tidak membenarkan bahwa intruksi tersebut berasal dari intruksinya, Ia selalu memberikan sosialisasi kepada Kader dan PKH agar memegang kartu sendiri-sendiri. Dengan kejadian ini, Hamim sendiri merasa lalai dalam hal pengawasan.

Idris selaku Kesra tidak mengetahui apa apa yang terjadi di lapangan, Ia merasa bahwa selama ini telah melakukan pengawasan semaksimal mungkin, padaha KPM sendiri menyatakan bahwa pengkolektifan kartu tersebut sudah berjalan sejak lama.

Lemahnya pengawasan dari semua pihak, di duga menjadi pemicu carut marut dalam penyaluran Bansos di Desa Cibalung, namun sangat disayangkan saat tim radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi pihak desa, Kepala Desa tidak ada di tempat.

Red

Selain Menjual Kentang Busuk, Penyaluran BPNT di E-warung Desi Menuai Konflik

Selain Menjual Kentang Busuk, Penyaluran BPNT di E-warung Desi Menuai Konflik

BOGOR.radarinformasi.com- Mengingat kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus diperpanjang, terutama untuk wilayah Jawa dan Bali, maka Pemerintah menyalurkan Bansos kepada 5,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru dengan indeks sebesar Rp.200.000,00/KPM selama Juli-Desember 2021, Rabu (15/09/21).

Akan tetapi dengan adanya tambahan KPM baru tersebut justru menimbulkan permasalahan baru dalam penyalurannya, pasalnya Warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, yang mendapat 7 paket tersebut banyak dimanfaatkan oleh segelintir Oknum untuk meraup keuntungan pribadi, sehingga membuat sebagian Warga geram.

Warga mengatakan bahwa 7 paket Sembako yang harusnya diterima, hanya diterima sebanyak 6 paket, dengan alasan yang satu paket dibagikan kepada keluarga yang belum menerima, ditambah lagi KKS dikolektifkan oleh pihak RT dan Sembako diantar ke rumah Warga dengan dipungut biaya berkisar antara Rp.10.000,00-Rp.30.000,00.

“Saya menerima KKS sekitar 2 minggu yang lalu, kemudian sebelum penyaluran, KKS tersebut diambil lagi ma RT untuk di gesek, setelah itu Sembako dianterin ke rumah dan dimintai biaya berkisar Rp.10.000,00-Rp.30.000,00, saya aja belum tau PIN saya karena amplop juga belum saya buka”, ujar salahsatu Warga yang enggan disebut namanya.

“Saya dapat 7 paket tapi cuma dikasihkan 6 paket, kata pak RT sih yang 1 paket diberikan kepada keluarga yang belum dapat”, jelasnya.

Selain itu, Kentang yang diberikan kepada KPM juga nampak busuk dan tidak layak konsumsi.

Red

Selain dikolektifkan, diduga Ada Pungutan Rp.20.000.00 saat Penyaluran BPNT di E-Warung Budi

Selain dikolektifkan, diduga Ada Pungutan Rp.20.000.00 saat Penyaluran BPNT di E-Warung Budi

BOGOR.radar.informadi.com – Program Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi perbincangan hangat untuk saat ini, terutama setelah wabah pandemi Covid-19 mulai merebak dan menjadi momok yang menakutkan di kalangan Masyarakat dunia termasuk juga di Indonesia, tentu saja hal tersebut menjadi penyebab turunnya roda perekonomian, karena semua gerak – gerik dibatasi untuk mencegah penularan yang signifikan, maka untuk membantu Masyarakat lemah Pemerintah Pusat menurunkan berbagai bantuan untuk meringankan beban yang ada di Masyarakat, salahsatunya program BPNT, Jum’at (28/05/21).

Program BPNT ini merupakan program bantuan dalam bentuk uang tunai yang dapat di tukarkan dengan sembako dan digesekkan di agen E-warung, pihak Bank pun sudah menunjuk E-warung atas rekom Kades/Lurah dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun sangat disayangkan, adanya program BPNT ini malah banyak dimanfaatkan oleh segelintir Oknum yang berusaha memperkaya diri sendiri ataupun memanfaatkan moment ini sebagai ajang bisnis untuk mengeruk keuntungan sebanyak – banyaknya.

Seperti halnya yang terjadi di Kelurahan Semplak, Bogor Barat – Kota Bogor, dimana untuk mendapatkan KPM berbagai cara dilakukan oleh pihak agen E-warung, persaingan bisnis mulai tercium tidak sehat, berbagai upaya penggiringan KPM dilakukan dengan berbagai cara, bahkan dengan terang – terangan ada sebagian Oknum Kader yang secara sengaja mengkolektifkan KKS untuk digesekkan di E-warung dan dikenakan biaya sebesar Rp.20.000.00, hal tersebut tentu saja menyalahi aturan yang berlaku.

Seperti halnya yang dituturkan oleh salahsatu Ketua RW, “Waktu itu saya nanya ke sodara yang dapat BPNT, kenapa paket sembakonya ga diambil, sodara saya jawab bahwa KKS nya udah diambil oleh Kader (R) dan diminta biaya Rp.20.000.00 untuk digesekkan di E-warung milik Budi”.

“Ada sebagian KPM yang kartunya dikolektifkan dan dikenakan biaya untuk di gesek di E-warung Budi”, tegas RW tersebut.

Akan tetapi Budi selaku pemilik E-warung menyangkal keras hal tersebut, dengan tegas dia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh orangnya atau Kader untuk mengkolektifkan kartu.

Sementara itu, TKSK Bogor Barat, Eneng via telpon menjelaskan bahwa, “Atas aduan dari Warga terkait pengkolektifan kartu saya sudah melakukan sidak bersama Kasi Kemas Kecamatan, nanti setelah selesai penyaluran kita akan panggil pemilik agen E-warung, kita juga selalu mensosialisasikan agar kartu jangan dikolektifkan”.

Deni selaku Lurah Kelurahan Semplak saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Ia akan memamggil semua pihak yang terlibat, apabila terbukti melakukan kesalahan akan menindak tegas dan melakukan pembekuan ke agenannya.

Red